KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - UMKM di Kota Balikpapan terus berupaya mengurus izin hak cipta dan merek produk.
Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) mencatat beberapa UMKM telah berhasil mengantongi dua izin tersebut.
Ada pun pendaftaran dibuka setiap tahun, namun terbatas. "Ini terkait kelengkapan persyaratan pelaku usaha yang ingin mendaftar," kata Kepala DKUMKMP Heru Ressandy.
Teranyar sudah ada 20 UMKM di Kota Balikpapan yang mendapatkan izin hak cipta dan merek produk. Heru bercerita, teknis pedaftaran dibuka melalui daring.
Baca Juga: Uji Lab Air Sumur Bor Dalam di Gunung Sari Ulu Dinyatakan Layak, Warga Segera Dapat Air Bersih
UMKM yang terpilih sudah mendaftar di tahun sebelumnya. Sehingga pada tahun berikutnya dilakukan pembinaan kepada UMKM. Hingga akhirnya DKUMKMP mendaftarkan izin hak cipta dan merek.
"Pendaftarannya gratis, kami biayai semua. Setelah itu, pemilik usaha melanjutkan pembiayaannya sendiri," tuturnya. Dia menjelaskan, mulai dari produk dan nama merek, pelaku usaha yang menyiapkan sendiri.
Sementara pihaknya melayani sertifikat untuk kepentingan hak cipta, merek, serta perseorangan. "Sepanjang tahun ini pengajuan hak cipta baru ada sekitar 5-6 UMKM yang didaftarkan usaha dan merek dagang. Total dari 20-30 pelaku usaha," ungkapnya.
Heru menambahkan, hak cipta dan merek membantu UMKM terlindungi. Sehingga UMKM lainnya tidak mengambil ide nama yang sama. "Kemudian mengembangkan usaha dengan nama produk itu yang berlaku di seluruh Indonesia," tandasnya. (*)