Kuasa Hukum Karyawan Hotel Menara Bahtera Suen Redy Nababan mengatakan, kurator meminta hotel harus tutup dengan alasan operasional hotel merugi. “Padahal ini sama sekali tidak benar. Karyawan melihat sendiri bahwa Hotel Menara Bahtera beberapa bulan ke belakang ini sangat ramai dan banyak customer,” katanya.
Dia menambahkan, sesuai catatan keuangan laba rugi dalam kondisi memadai. Maka karyawan dengan tegas meminta operasional hotel terus berjalan. Semua demi ratusan karyawan yang bergantung mencari nafkah di sana. “Karyawan mempertanyakan alasan kurator menyimpulkan operasional hotel perlu tutup,” ujarnya.
Bahkan meski kondisi rekening hotel terblokir karena status pailit. Menurutnya, operasional hotel tetap mampu berjalan dengan baik. Cukup mengandalkan perputaran uang secara tunai. Karyawan Hotel Menara Bahtera telah menandatangani petisi resmi menolak penutupan operasional dan siap mengambil langkah selanjutnya.
“Bagaimana agar hak-hak asasi karyawan tetap diperjuangkan. Mereka tetap memiliki mata pencaharian selama perkara ini diselesaikan,” sebutnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Manajemen Hotel Menara Bahtera Rio S Tambunan menuturkan, pihaknya telah menerima penolakan atas penutupan hotel.
Selanjutnya, akan disampaikan juga kepada pihak kurator. Namun, dia juga meminta kurator agar melaksanakan tugas sebagai kurator sesuai undang-undang. “Misalnya, mengutamakan independensi dan mengikuti koridor-koridor hukum yang ada,” imbuhnya.
Dia menyayangkan karena kurator melakukan tindakan penyelesaian tidak sesuai dengan prosedur yang tepat. “Proses penutupan operasional hotel tidak melalui prosedur yang benar karena tanpa melalui voting atau pemungutan suara seluruh kreditur,” tuturnya.
Apalagi kabarnya sudah ada calon-calon investor yang menyatakan berminat untuk penjajakan investasi atau mengambil alih operasional. Salah satunya dari Manajemen Sahid Hotel. Melihat besarnya minat investor, ada banyak opsi untuk mencari solusi dan nilai jual hotel terbaik.
Maka seharusnya kurator menghormati setiap proses kepailitan. “Jangan terburu-buru tapi melanggar seluruh proses yang diamanatkan oleh UU Nomor 37 tentang Kepailitan dan PKPU,” sebutnya. Sebagai bentuk perjuangan atas tindakan kurator, pihaknya melakukan upaya hukum.
“Kami juga mengajukan surat keberatan kepada hakim pengawas atas tindakan kurator,” ucapnya. Dia meminta kepada tim kurator menghormati setiap proses hukum yang kini berjalan. Setiap tindakan upaya hukum yang dilakukan tetap sesuai dengan UU Kepailitan. (ms/k15)
DINA ANGELINA
dinaangelina6@gmail.com
Editor : Ismet Rifani