Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Sabu, Dua Pria Paruh Baya Divonis 8 Tahun Penjara

Ismet Rifani • Jumat, 16 Februari 2024 | 09:00 WIB

 

 

Photo
Photo

KELAS TERI: Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada SL dan KN yang terjerat kasus sabu-sabu 30 gram dalam sidang putusan di PN Balikpapan. (SYAHRUL RAMADHAN/KP)

 

 

 

TERDAKWA berinisial SL (54) dan KN (51) harus menghabiskan sebagian umur paruh bayanya di balik jeruji besi.

Dua pria tua yang terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 gram ini, kemarin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Hasilnya, keduanya divonis 8 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Sidang dipimpin Hakim Ketua Rusdhiana Andayani.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan satu bukan tanaman. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hakim Rusdhiana.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 9 tahun hukuman penjara untuk kedua terdakwa.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dari dua terdakwa. Yaitu dua kotak plastik dan kotak rokok yang di dalamnya terdapat 21 paket sabu seberat 30 gram, dua bundel plastik klip, dua sendok plastik, dan satu unit handphone, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara, uang tunai dari hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 2,8 juta, dirampas untuk negara. Dua terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing Rp 5.000.

Setelah membaca poin putusan, majelis hakim menyampaikan kepada terdakwa. “Bagaimana dengan putusan, apakah Saudara menerima,” ucap Rusdhiana.

SL dan KN mengatakan mereka menerima putusan. Senada, JPU juga menerima hasil putusan majelis hakim. Diketahui, dua terdakwa tersebut diringkus polisi di Jalan Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis, Balikpapan Barat pada akhir September 2023. Kawasan ini memang dikenal sebagai daerah rawan peredaran narkoba. Bahkan, mayoritas kasus narkoba di Kota Minyak terhubung dengan kawasan ini. (ms/k15)

 

SYAHRUL RAMADHAN

syahrulramaddhaan@gmail.com

Editor : Ismet Rifani