BALIKPAPAN — Memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, terdakwa pelaku pencurian berinisial A hanya bisa menampakkan wajah murung. Sebab ia harus menjalani serangkaian proses persidangan dengan dua berkas perkara, dari kasus yang sama.
JPU Kejaksaan Negeri Balikpapan Wahyu Kirono lantas menuntutnya 1 tahun 6 bulan karena telah terbukti melakukan aksi kejahatan berupa pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP tentang Pencurian Pemberatan.
Tuntutan tersebut dikuatkan dengan adanya keterangan saksi korban dan barang bukti terdakwa. Yaitu selembar kaos, satu penutup wajah, dan satu obeng.
JPU juga membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 5.000. Setelah mendengar poin tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa. “Apakah ada yang mau disampaikan oleh saudara sebelum kami putus,” ucap Hakim Ketua Surya Laksemana.
Karena terdakwa memiliki dua berkas perkara yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim maka dia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan. “Izin Yang Mulia, saya memohon keringanan hukuman, karena ada keluarga yang harus saya tanggung,” pintanya kepada majelis hakim.
Mendengar permohonan dari terdakwa, Surya mengatakan akan tetap memberikan keringanan hukuman untuk perkara ini. “Karena saudara ada dua berkas perkara, jadi yang perkara yang kedua kami tidak bisa bantu,” ujarnya.
Sidang akan digelar kembali dengan agenda putusan pada Selasa (19/3).
Sebelumnya, sebagaimana diwartakan, terdakwa melakukan pencurian di Kantor Notaris Andreas Gunawan di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan pada akhir Oktober 2023. Ia beraksi tengah malam sekitar pukul 01.00 Wita. Terdakwa hanya bermodalkan obeng dan penutup wajah untuk bisa masuk secara leluasa ke dalam kantor, sebelum akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. (ms)
SYAHRUL RAMADHAN
syahrulramaddhaan@gmail.com
Editor : Ismet Rifani