BALIKPAPAN - Jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) parsel ke pusat perbelanjaan, Kamis (4/4). Kini toko hingga supermarket mulai marak menjual parsel menjelang Idulfitri. Ada di tiga lokasi yang menjadi sasaran. Mulai dari Toko Susana Balikpapan Baru, Transmart, dan Hypermart Pentacity Mall.
Sidak ini dipimpin oleh Sekkot Balikpapan Muhaimin. Dia hadir bersama asisten dan staf ahli Setdakot Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Dinas Perdagangan, DKUMKMP, DP3, hingga Loka Pom Balikpapan. Berdasarkan pantauan, seluruh parsel yang beredar masih dalam batas aman.
Catatannya ada parsel yang belum tertera nama barang dan batas pemakaian. Ini ditemukan pada parsel di Toko Susana. “Kami sudah sampaikan harus ada nama barang, label toko jelas, dan masa berlaku,” kata Sekkot Balikpapan Muhaimin. Kemudian ada parsel yang terpajang di luar toko dan terpapar langsung matahari.
Muhaimin mengingatkan, suhu makanan harus terjaga. Termasuk dari paparan matahari. Dia menyarankan agar parsel diletakan di tempat sejuk. Sementara di Transmart, produk-produk yang terdapat dalam parsel terbilang sudah aman karena memiliki keterangan. Namun ada produk di dalam parsel dengan batas pemakaian pada Oktober 2024.
Meski berdasarkan keterangan Loka Pom, produk ini masih boleh beredar. “Karena enam bulan sebelum masa pemakaian habis masih diperkenankan,” ucapnya. Berlaku untuk semua jenis makanan. Baik kue kering atau makanan kemasan. Sebagian besar, produk dalam parsel masih aman dengan masa berlaku rata-rata 2025 dan 2026.
Walau ada kue olahan yang memang memiliki masa kedaluwarsa pendek, tetapi masih termasuk aman. Sedangkan pada lokasi terakhir ada beberapa produk yang dianggap mendekati masa kadaluarsa yakni Juni dan Agustus 2024. Selanjutnya supermarket sudah bersedia mengganti.
“Kunjungan ini jadi perhatian agar segera diganti. Semua barang yang dijual atau disajikan harus memenuhi syarat untuk konsumsi,” tuturnya. Dia meminta Loka Pom dan DKK Balikpapan menyebarkan surat edaran terkait aturan parsel. Sehingga parsel yang siap dijual sudah memenuhi ketentuan.
“Seperti masa berlaku maksimal enam bulan sebelum kedaluwarsa,” imbuhnya. Menurutnya sejauh ini tidak ada pelanggaran fatal oleh ritel maupun toko. Apalagi berkaca tahun-tahun sebelumnya masih terdapat pelanggaran. Namun untuk saat ini toko maupun ritel sudah lebih sadar.
“Hampir semua melampirkan daftar batas kedaluwarsa dan nama barang. Maka pembeli bisa mengecek, apakah barangnya aman dan layak konsumsi," tandasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan