BALIKPAPAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar melintasi jalan-jalan protokol di Kota Minyak. Keputusan itu diambil sebagai upaya mendukung kelancaran arus lalu lintas saat momen mudik dan arus balik.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra menyebut, pembatasan diterapkan pada 5-16 April. Kendaraan bertonase besar hanya diizinkan melintas di atas pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita selama periode tersebut. “Untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran perjalanan bagi pemudik,” ungkapnya.
Kendaraan yang wajib mengikuti ketentuan, seperti mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 10 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan galian hasil tambang dan bahan bangunan. “Pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang penting, seperti BBM (bahan bakar minyak), logistik, dan keperluan bahan pokok,” imbuhnya. (rom/k15)
Editor : Romdani.