Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sabu 200 Gram Dimusnahkan di Polda Kaltim

M Ibrahim • Jumat, 17 Mei 2024 | 18:18 WIB

 

JANGAN DITIRU: Tersangka membuang sabu-sabu di kloset setelah sebelumnya dilarutkan dan dicampur dengan blender.

 

Photo
Photo
PENYIDIK Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti sabu-sabu 200 gram di hadapan kedua tersangka, yakni inisial SH dan HW di markas Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Kamis (16/5).

Tersangka SH tampak pincang setelah saat penangkapan di kawasan Sungai Pinang, Samarinda, berusaha kabur hingga petugas melumpuhkannya dengan timah panas.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, didampingi Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak menyebut, keduanya diamankan saat berboncengan naik sepeda motor.

“Barang bukti disita dari dua tersangka lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Pinang, yaitu di Jalan Perintis dan Jalan Gerilya,” ujar I Nyoman.

Dia melanjutkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, menangkap HW dan SH yang sedang berboncengan. Saat digeledah, petugas menemukan sembilan paket sabu-sabu yang disimpan oleh HW dan SH. (ms/k15)

 

IBRAHIM SAINUDDIN

baimkaltimpost.bpn@gmail.com

 

 

Editor : Ismet Rifani
#polda kaltim #narkoba #sabu sabu