Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sopir dan Wakar Berkomplot, Barang Ratusan Juta di Workshop Raib

Syahrul Ramadan • Jumat, 24 Mei 2024 | 15:30 WIB

 

Photo
Photo
SAKSI: JPU menghadirkan tiga saksi untuk mengungkap kembali fakta kejadian di hadapan majelis hakim. (SYAHRUL/KP)

 

SOPIR perusahaan logistik berinisial AN dihadapkan di meja sidang Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (22/5).

Dia didakwa melakukan penggelapan barang di workshop PT Trans Borneo Logistik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan Eka Rahayu menghadirkan tiga saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi dari PT Trans Borneo Logistik Raissul Waton mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan ada barang yang hilang di workshop di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pada rentang Januari–Februari 2024. “Saya langsung datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Setelah itu, dia pun menanyakan kepada wakar (penjaga) di workshop. Wakar mengatakan barang tersebut telah diambil AN.

“Kemudian kami menjemput saudara AN untuk menanyakan barang yang hilang. Dia mengakui telah mengambil barang,” ujarnya. Dalam beraksi terdakwa tidak sendirian. Ia dibantu dua rekannya.

Salah satunya ternyata, AA, wakar yang tadi melaporkan AN sebagai pelaku. Namun, AA buru-buru kabur. Ada juga BI, bukan karyawan perusahaan yang kini masuk DPO. Dari kehilangan itu, pihak perusahaan langsung melakukan audit untuk mengecek sejumlah barang yang diambil komplotan ini.

“Jadi kami memang setiap bulan melakukan audit barang di workshop,” tambah saksi Shendy, yang mengaku sebagai tim audit PT Trans Borneo Logistik.

Shendy melanjutkan, pada Januari 2024, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah barang di workshop, dan barang masih dalam keadaan lengkap. Tetapi setelah melakukan audit kembali pada Februari 2024 ada sejumlah barang yang hilang. Seperti roller 92, pipa, aki, gardan fuso, oli, baut roller, baut road, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 100 juta.

Saksi polisi Farhat Ali mengungkapkan, dari hasil interogasi yang dilakukan kepada AN, terdakwa mengakui ia awalnya disuruh datang ke workshop oleh AA untuk mengangkut alat yang diambil.

Barang yang diambil dari workshop itu oleh pelaku langsung dijualnya ke pengumpul besi tua.

Pihak kepolisian kini masih melakukan penelusuran terhadap dua pelaku yang masih belum terciduk.

Terdakwa tidak mengelak terhadap keterangan saksi-saksi. AN membenarkan semuanya. Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (ms/k8)

 

SYAHRUL RAMADHAN

syahrulramaddhaan@gmail.com

 

 

 

 

 

Editor : Ismet Rifani
#Sidang Pencurian #PN Balikpapan #PT Trans Borneo Logistik