KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Rencana penertiban fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Pasar Pandansari telah dipersiapkan sejak lama. Namun, hingga kini belum terealisasi.
Komisi II DPRD Balikpapan menagih realisasi janji tersebut dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas penertiban fasum dan fasos di Pasar Pandansari. Rapat dengar pendapat berlangsung pada Rabu (3/7).
Sekretaris Komisi II, Ali Munsjir Halim, mengatakan bahwa Pasar Pandansari memiliki permasalahan yang kompleks dan tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu OPD.
Oleh karena itu, harus ada kerjasama antara berbagai pihak, termasuk DPRD Balikpapan sebagai bentuk pengawasan.
Dalam pertemuan tersebut, semua pihak sepakat bahwa penertiban dan penataan akan dilaksanakan pada 23 Juli mulai pukul 07.00 WITA hingga selesai.
“Pertama, kami akan menertibkan area fasum dan fasos yang digunakan untuk berjualan,” tuturnya.
Ali mencontohkan bahwa area di depan pagar dan sekeliling pasar, yang seharusnya menjadi jalan, kini digunakan untuk berjualan. Semua area tersebut akan ditertibkan kembali.
Menurutnya, Dinas Perdagangan dan Satpol PP sudah bisa mulai menyebarkan informasi rencana penertiban kepada para pedagang.
“Dinas Perdagangan meminta pedagang yang memiliki lapak atau lokasi di dalam pasar untuk kembali ke tempat semula. Jika pada hari penertiban mereka tidak kembali, maka izin atau hak mereka akan dicabut,” sebutnya. Sementara itu, Satpol PP akan memasang baliho pengumuman rencana tersebut.
“Mereka akan melakukan patroli keliling, baik di dalam pasar maupun area luar, untuk menyebarkan informasi penertiban pada 23 Juli,” jelasnya.
Ali menegaskan, kali ini tidak ada lagi toleransi bagi pedagang kaki lima (PKL) liar. Targetnya adalah menertibkan seluruh lingkungan Pasar Pandansari.
Seluruh pedagang yang berjualan di jalan, trotoar, dan area lain yang termasuk fasum dan fasos akan ditertibkan. Begitu pula pedagang yang sudah membuat lapak permanen di atas fasum dan fasos akan dibongkar.
Ali mengungkapkan bahwa beberapa kali penertiban sebelumnya, PKL akhirnya kembali berjualan di jalan karena pengawasan yang lemah.
Oleh karena itu, setelah penertiban selama tiga hari, pengamanan akan berlanjut dari Satpol PP dan tim yang melibatkan TNI dan Polri.
“Pengamanan pasca penertiban dilakukan selama 24 jam dengan pagar betis. Jadi, jika ada PKL yang datang subuh untuk berjualan, petugas akan melarang mereka,” ucapnya.
Pengamanan ini bertujuan untuk mengurangi konflik dengan pedagang jika penertiban dilakukan saat lapak telah digelar.
“Tim pengamanan harus berjaga sampai 31 Desember. Saat ini juga sudah dibangun posko untuk petugas,” tambahnya. Ali menjelaskan bahwa anggaran pengamanan sudah disiapkan dan berada di Satpol PP.
DPRD Balikpapan juga berkomitmen untuk memasukkan kebutuhan anggaran pengamanan pada pembahasan APBD Murni 2025. Pasar Pandansari akan diamankan selama satu tahun ke depan.
Pada saat penertiban, seluruh OPD akan terlibat, termasuk anggota dewan yang hadir sebagai bentuk dukungan moral dan pengawasan. Ali juga mengusulkan agar OPD terkait memikirkan desain ulang Pasar Pandansari untuk memaksimalkan fungsi seluruh area pasar hingga lantai tiga.
“Dalam konsep saya, lantai tiga digunakan untuk pasar basah, lantai dua untuk kelontongan, dan lantai satu seperti ruko,” ujarnya. Ali berharap Pemkot Balikpapan dapat melaksanakan konsep tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Polsek Balikpapan Barat, Danramil Balikpapan Barat, hingga camat Balikpapan Barat. (gel)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko