Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Notaris di Balikpapan Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Korban Mengalami Kerugian Rp 7 Miliar

Syahrul Ramadan • Kamis, 4 Juli 2024 | 10:01 WIB
SAKSI: Di hadapan majelis hakim dua saksi beberkan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah. (SYAHRUL/KP)
SAKSI: Di hadapan majelis hakim dua saksi beberkan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah. (SYAHRUL/KP)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Seorang notaris, Sri Hendrayanti, terseret dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik orang lain.

Dengan wajah tegang, terdakwa memasuki ruang sidang untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (3/7).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, didampingi Anggota Hakim Rusdhiana Handayani dan Arum Kusuma Dewi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awang menghadirkan saksi Sri Kambuno, Ajeng, dan Ika untuk mengungkap duduk perkara yang melibatkan notaris Balikpapan tersebut di hadapan majelis hakim.

Saksi korban, Sri Kambuno, mengatakan bahwa terdakwa telah mengganti nama sertifikat tanah miliknya kepada pihak lain.

Masalah ini bermula ketika ia menyerahkan sertifikat tanahnya kepada Suryadi pada 2018 untuk diserahkan kepada pihak notaris dengan tujuan menjual tanah tersebut, karena ada calon pembeli bernama Doni.

Tanah itu seluas 6.982 meter persegi di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

"Kami datang ke ibu notaris untuk dibuatkan akta jual beli (AJB) dengan alasan untuk pengajuan utang piutang ke bank guna membeli tanah milik saya," paparnya.

Namun, calon pembeli tanah, Doni, tidak mendapatkan persetujuan dari pihak bank terkait pengajuan utang piutang. "Akhirnya, AJB dibatalkan," ungkapnya.

Namun, liciknya notaris ini langsung memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengganti AJB atas nama AA Ita Kartika Kencana.

"Saya tidak pernah tahu siapa orang tersebut dan tidak pernah bertemu dengannya," tuturnya.

Ia baru mengetahui nama pemilik sertifikat tanahnya telah berubah setelah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada 2019.

Akibatnya, tanah tersebut tidak lagi menjadi miliknya tetapi menjadi milik AA Ita Kartika.

Menurutnya, peralihan sertifikat dari Doni ke AA Ita Kartika merupakan inisiatif dari notaris tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Hasil forensik dari Surabaya menunjukkan bahwa nama di sertifikat tersebut dihapus sendiri oleh notaris. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 7 miliar.

Saksi Ajeng menambahkan bahwa pada April 2019, ia sempat disuruh oleh suami Sri Kambuno untuk mengambil sertifikat tanah dari notaris terdakwa. Ketika hendak mengambil sertifikat, ia disuruh untuk membawa surat kuasa hukum.

"Beberapa minggu kemudian, saya membawa surat kuasa hukum untuk mengambil sertifikat tanah," bebernya.

Namun, terdakwa berdalih bahwa sertifikat tanahnya sudah tidak ada karena sertifikat berada di tangan Bisri. Tidak lama kemudian, Ajeng pergi kembali menemui notaris.

"Saya disuruh menandatangani surat untuk mengganti tanah tersebut dengan tanah lain, tetapi saya tidak menandatanganinya dan setelah itu tidak mengurusinya lagi," ungkapnya.

Saat majelis hakim mengkonfirmasi keterangan dari dua saksi tersebut, terdakwa memberikan tanggapannya terhadap kesaksian mereka. (rul)

Editor : Thomas Priyandoko