Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Resmi Dilantik, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Dony Dwi Wijayanto Siap Akselerasi Penanganan Kasus Korupsi

Rikip Agustani • Selasa, 16 Juli 2024 | 17:32 WIB

DARI SEBERANG : Dony Dwi Wijayanto (tiga dari kanan) resmi menjabat Kasi Pidsus Kejari Balikpapan. (Foto: Rikip)
DARI SEBERANG : Dony Dwi Wijayanto (tiga dari kanan) resmi menjabat Kasi Pidsus Kejari Balikpapan. (Foto: Rikip)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Jabatan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi berganti.

Dony Dwi Wijayanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Penajam Paser Utara (PPU), kini diberi amanah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, menggantikan Rudi Susanta yang dipromosikan menjadi Kasi Penuntutan Bidang Pidsus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Acara pelantikan Kasi Pidsus ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Balikpapan, Slamet Riyanto, di Aula Kantor Kejari Balikpapan pada Selasa (16/7).

Acara ini dihadiri oleh para Kasi, jaksa, dan staf korps Adhyaksa Kota Balikpapan. Kajari Balikpapan, Slamet Riyanto, mengatakan bahwa mutasi dan promosi adalah hal biasa yang terjadi di Kejaksaan, yang sangat dinamis.

Tugas dan tanggung jawab, khususnya di bidang tindak pidana khusus, akan dilanjutkan oleh pejabat baru.

“Beberapa kegiatan yang akan dilanjutkan mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana perpajakan dan tindak pidana korupsi yang telah ditangani oleh Kejaksaan Balikpapan,” ujar Slamet kepada Kaltim Post usai pelantikan Kasi Pidsus.

Slamet Riyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa ada tiga perkara tindak pidana khusus yang ditangani oleh Kejari Balikpapan. Dua perkara telah masuk tahap penuntutan, sementara satu perkara masih dalam tahap penyidikan.

“Penuntutan yang kami lakukan berkaitan dengan kasus perpajakan dan korupsi di PDAM. Penuntutan sudah selesai. Sementara, yang masih dalam penyidikan adalah dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan di PT Pegadaian Cabang Damai Bahagia,” jelas Slamet.

Kasus tindak pidana perpajakan yang ditangani Kejari Balikpapan melibatkan terdakwa Wahyudin, yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada 4 April 2024.

Wahyudin tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong, menyebabkan kerugian negara. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 2,677 miliar.

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana korupsi, mantan Direktur Utama Perumda Tirta Manggar Balikpapan, Haidir Effendi, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan Plasma Nanobubble di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan.

Baca Juga: Tingginya Harga Tiket Pesawat Domestik Jadi Sorotan Warga Balikpapan

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta oleh PN Tipikor Samarinda pada 4 Juni 2024.

Kasus yang masih dalam tahap penyidikan melibatkan dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Cabang Damai Balikpapan, dengan tersangka Kasmita.

Berdasarkan penyelidikan, Kasmita melakukan gadai fiktif, penggelapan, dan manipulasi program reward Bintang Borneo milik PT Pegadaian, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan yang baru, Dony Dwi Wijayanto, menyatakan akan melakukan akselerasi dalam penanganan kasus tindak pidana khusus sesuai dengan arahan dan petunjuk Kajari Balikpapan.

“Kami akan mempercepat penanganan perkara, terutama satu kasus tindak pidana khusus yang masih ditangani Kejari Balikpapan, agar selesai sebelum akhir tahun,” pungkas Dony. (kip)

 
Editor : Thomas Priyandoko
#Kejari Balikpapan #hukum #balikpapan