BALIKPAPAN- Dalam rangka memperkuat strategi pencapaian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) wilayah Kalimantan menggelar Focus Group Discussion (FGD), Rabu (10/7) lalu di Gran Jatra Hotel Balikpapan.
Sinergi dua belah pihak ini, dalam rangka pemberian MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan. Hari ini kita berkumpul untuk bersinergi agar dapat lebih banyak menyalurkan MLT Perumahan ini kepada peserta khususnya di jajaran Kalimantan,” ucap Efan Kurniawan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan.
Ia menerangkan, MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan.
Sebagai informasi, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP. Sedangkan untuk perusahaan/developer untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.
Teldi Rusnal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan juga menyampaikan, kerjasama ini akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongrak perekonomian nasional. Sebab, lanjutnya, untuk setiap Rp 1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp 2,15.
“Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BPJAMSOSTEK, karena selain mendapatkan keuntungan dari JHT, juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman,” jelasnya.
Perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan BTN ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan prinsip perbankan syariah. (aji/ms)
Editor : Ismet Rifani