Hasilnya Pemkot Balikpapan dinyatakan menang dan putusan inkrah dari Mahkamah Agung. Teranyar Pemkot Balikpapan menggandeng Pengadilan Negeri Balikpapan dalam eksekusi lahan.
Kini dalam waktu dekat, pembangunan bakal segera berjalan. Sehingga Pemkot Balikpapan meminta warga yang masih bermukim di lahan rumah sakit untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.
Asisten I Setdakot Balikpapan Zulkifli mengimbau, pemerintah daerah melalui Satpol PP sudah memberikan surat pemberitahuan kepada warga. “Jangan sampai masyarakat bilang kenapa pemda tidak memberi tahu,” katanya kepada Kaltim Post.
Maka secara tertulis, Satpol PP telah mengirimkan surat agar nantinya eksekusi di lapangan berjalan lancar. “Mereka punya waktu sampai 30 Juli untuk membongkar bangunan sendiri,” ucapnya.
Zul berpendapat pemberian waktu sudah cukup. Bahkan lebih lama dari saat pembacaan sita eksekusi saat tindakan pertama. Sebelumnya dalam pembacaan sita eksekusi, warga hanya diberi waktu 8 hari sebelum dilakukan bongkar paksa
“Jadi sebenarnya keputusan ini sudah cukup bijak juga,” ucapnya. Dia menyebutkan, tersisa 4 orang atau bangunan yang masih dihuni. Mereka juga yang menggugat pemerintah daerah di pengadilan.
“Iya sekarang mereka masih menghuni lahan,” tuturnya. Zul mengimbau pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Jika sampai batas waktu masih ada bangunan, pihaknya akan membongkar sesuai dengan putusan eksekusi real.
Setelah eksekusi rampung, Pemkot Balikpapan akan melakukan pemagaran plang. Itu menandakan lahan rumah sakit sah milik Pemkot Balikpapan. Kemudian merobohkan bangunan kantor milik pemerintah daerah yang berada di lokasi tersebut.
Sebelumnya masih terdapat lima rumah yang berada di atas lahan seluas 5.000 meter persegi tersebut. Rinciannya terdiri dari rumah atas nama Kandarudin dan bangunan milik Haji Sardi yang dihuni Bambang Surip.
Lalu bangunan atas nama Dewi dan bangunan milik Ismir Nurwati yang dihuni oleh Nur Apriani. Serta satu bangunan yang tidak berpenghuni. Lima bangunan terpantau masih berdiri di lokasi lahan rumah sakit.
Editor : Uways Alqadrie