KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Sri Hendrayanti, seorang notaris di Balikpapan, menghadapi tuntutan pidana lima tahun penjara dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik kliennya.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (30/7/2024), dengan Hakim Ketua Ari Siswanto memimpin jalannya persidangan.
Dalam persidangan, Sri tampak tidak berdaya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hentin membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah memalsukan surat dengan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik.
Tindakan tersebut dimaksudkan untuk digunakan atau disuruh digunakan oleh orang lain seolah-olah keterangan tersebut benar, yang akhirnya mendatangkan kerugian.
Jaksa Hentin menjelaskan bahwa perbuatan Sri dijerat dengan Pasal 266 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tuntutan ini berdasarkan dakwaan pertama jaksa penuntut umum," ujarnya.
Untuk perbuatannya tersebut, Sri dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, yang akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Sri juga diperintahkan untuk tetap ditahan di Rutan Balikpapan.
Tuntutan tersebut didukung oleh keterangan saksi dan dokumen serta transaksi yang dilakukan oleh terdakwa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sri Hendrayanti, didampingi kuasa hukumnya, berencana mengajukan pembelaan untuk meminta keringanan hukuman.
Kasus ini berawal pada 2018, ketika korban Sri Kambuno hendak menjual tanah seluas 6.982 meter kepada Doni dan membuat akta jual beli (AJB) serta menandatanganinya di hadapan notaris. Namun, Doni membatalkan pembelian.