Ini sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Dalam Pasal 4 disebutkan setiap orang dan/atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin diatas fasilitas umum.
Kemudian garis sempadan bangunan, sempadan sungai, sempadan pantai atau garis sempadan pagar. Kemudian Pasal 8 setiap orang dan/atau badan dilarang melakukan kegiatan di fasum merupakan sarana dan prasarana diperuntukan untuk umum.
Kepala Dinas Perdagangan Haemusri Umar mengatakan, surat teguran disampaikan kepada PKL yang saat ini menempati pinggir Pantai Klandasan. Mereka melanggar ketentuan yang diatur dalam perda.
“Karena memasang tenda permanen dan melakukan aktivitas berjualan diatas pedistrian/fasilitas umum Pantai Klandasan,” katanya. Dia meminta kepada seluruh PKL membongkar secara mandiri tiang, kayu, besi penyangga dan tenda berjualan.
Sebab selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban oleh Pemkot Balikpapan. “Surat teguran terkait larangan mendirikan bangunan di fasum Pasar Klandasan. Padahal semua aktivitas pedagang dilarang pada area itu,” ucapnya.
Dia menyayangkan kini masih ada oknum-oknum yang menyediakan lapak bagi PKL. Tentu terjadi transaksi untuk keberadaan lapak tersebut. Dinas Perdagangan kembali mengingatkan PKL untuk tidak berjualan di tempat yang melanggar aturan.
Tujuannya menjaga agar pedagang tidak berjualan diatas fasum dan fasos pasar. “Ini berlaku di seluruh area pinggir pantai Pasar Klandasan. Tanpa terkecuali. Tanpa ada persetujuan dari pemerintah tidak boleh berjualan di sana,” tegasnya.
Haemusri menjelaskan, pemerintah ingin mengembalikan fungsi pantai agar bisa dinikmati seluruh warga Kota Minyak. Termasuk bisa dirasakan seluruh pedagang di wilayah tersebut. Harapannya Pasar Klandasan juga tidak terlihat kumuh.
“Kalau ada tenda-tenda mengganggu estetika kota. Padahal nilai jual justru dari pemandangan pantai,” sebutnya. Sebagai solusi, Pemkot Balikpapan sedang membangun kawasan kuliner di wilayah tersebut. Sehingga semua tertata rapi.
Editor : Uways Alqadrie