BALIKPAPAN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan undang-undang, dengan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Hal itu ditandai dengan kegiatan sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada kejaksaan dan kepolisian, Kamis (29/8) di Novotel Balikpapan.
Kepala OJK Kalimantan Timur dan Utara Parjiman, mengatakan, dengan kegiatan diskusi yang dilaksanakan, pihaknya ingin menyamakan persepsi baik dari OJK, kepolisian dan kejaksaan, terkait tindak pidana di sektor keuangan.
Tidak hanya di sektor perbankan sebagaimana tugas OJK adalah pengawasan di sektor keuangan, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri sehingga harus bersinergi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam rangka penanganan tindak pidana di sektor keuangan.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi di Balikpapan, dan kegiatan seperti ini sudah berjalan di beberapa kota. Karena modus operandi di sektor keuangan selalu berkembang terutama terkait dengan modus-modus yang terbaru, sehingga diperlukan penanganan yang lebih intensif,” katanya dalam sambutan.
Ia menuturkan, saat ini di OJK sudah ada namanya Satgas PASTI atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang bertugas menangani di antaranya menyangkut pinjaman online, serta investasi yang ilegal. Sedangkan untuk kegiatan formal, pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian.
Yuliana, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidik OJK menyampaikan, agar masyarakat tetap berhati-hati ketika menerima penawaran investasi dan pinjaman yang menawarkan kemudahan.
Sementara itu Viktor Antonius Saragih Sidabutar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim menerangkan, pada dasarnya, pihaknya membutuhkan kerjasama dengan sejumlah pihak terkait penanganan tindak pidana keuangan karena dinamika ini berkembang dengan pesat.
“Di lingkungan kami dalam melakukan penyidikan sangat membutuhkan sekali sosialisasi yang sifatnya menambah wawasan. Sehingga kami sangat menghargai kegiatan ini,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif mengatakan, saat ini Polda Kaltim sedang fokus pada tindakan pinjaman, karena sudah banyak laporan dari sejumlah temuan kasus.
Pinjaman ini ilegal dengan berkedok koperasi, dengan mengiming-imingi pinjaman yang mudah saat pengajuan.
“Saya berharap dengan pertemuan bersama OJK ada tindakan-tindakan tegas kepada mereka. Karena tindakan ini berdampak kepada masyarakat karena mudahnya meminjam, tidak pakai jaminan, tidak ada izin dari mereka dan akan memberikan dampak sosial dan akan menjadi konflik sosial,” ujarnya. (aji/ms)
Editor : Ismet Rifani