KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN--Seorang karyawan perusahaan swasta di Balikpapan Utara, dengan inisial FBJ, kini harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadinya.
Ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit keuangan. Pelaku diduga menggelapkan dana perusahaan Rp 46 juta.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menerangkan, kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (4/5) lalu.
“Berdasarkan hasil audit terungkap adanya penjualan yang tidak disetorkan oleh pelaku,” ungkap Singgih, Senin (2/9).
Pelaku FBJ saat ini ditahan dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, sesuai dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.(*)