KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Banyaknya pengguna media sosial yang masih awam dalam berbisnis, membuat pelaku inisial H (21) melakukan tipu daya korban hingga merugi puluhan juta. Ia melakukan penipuan dengan modus kerjasama pengadaan barang.
Dari jumlah total Rp 90 juta, saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, duit tersisa Rp 5 juta. “Untuk foya-foya pengakuannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, Selasa (3/9).
Pelaku diamankan di rumahnya kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara Sabtu (31/8) lalu setelah korban melapor. Dalam kerjasama usaha pengadaan barang, korban memberikannya uang tiga kali.
Nilai transfer Rp 20,8 juta, Rp 20,8 juta dan Rp 30,8 juta dengan total Rp 90,4 juta. “Perjanjian yang disepakati tidak terlaksana. Setelah transfer beberapa hari atau sepekan akan mendapat keuntungan. Ternyata tidak,” jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, baru satu korban terungkap. “Sementara ada satu korban, kami sedang telusuri,” imbuhnya. (*)