KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menggelar Asistensi Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah IV Tahun 2024.
Kegiatan diikuti oleh kabupaten/kota dan pemprov yang masuk wilayah IV. Kali ini, Balikpapan terpilih sebagai tuan rumah. Pembukaan asistensi berlangsung di Aula Balai Kota Balikpapan, Selasa (3/9).
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto mengatakan, pemerintah pusat melalui kegiatan ini bisa melihat bagaimana tata cara pengelolaan barang milik pemerintah daerah. Misalnya sudah benar atau tidak.
Sehingga Kemendagri telah menetapkan indeks pengelolaan. Setiap daerah akan lebih mudah terpantau melalui indeks. "Mulai dari administrasi, pengelolaan, pemanfaatan, sampai kepemilikan," ucapnya.
Edi menjelaskan, masalahnya saat ini banyak aset BMD secara teknis di lapangan justru dikuasai masyarakat atau pihak yang tidak berhak. Nantinya melalui indeks pengukuran, masalah bisa segera terpetakan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Penyertaan Modal PBT dan PBTE: Akhirnya Hakim Jatuhkan Vonis untuk Abdul Gafur Mas`ud
Sehingga cepat mana yang bermasalah langsung ditangani. "Kebanyakan yang bermasalah di daerah itu adalah tanah," tuturnya. Khususnya KPK menyoroti tanah-tanah yang dikuasai pihak ketiga. Baik masyarakat dan orang yang tidak berhak.
Kemudian pemanfaatan aset melalui kerja sama. Pihaknya menilai secara umum, kerja sama ini tidak berjalan maksimal untuk keuntungan dan pendapatan daerah. Hingga optimalisasi untuk masyarakat sendiri.
Namun dengan indeks pengelolaan BMD, harapannya pemerintah daerah bisa melakukan perbaikan pada pencatatan administrasi aset. Dia memberi contoh kasus di Jakarta, mereka membeli tanah yang sesungguhnya aset pemerintah sendiri.
"Berawal dari catatan yang tidak benar, akhirnya dia lupa bahwa itu tanahnya sendiri," imbuhnya. Indeks pengelolaan memastikan kelengkapan catatan BMD. Termasuk database hingga pemanfaatan.
Hal yang paling utama dalam BMD yakni keberadaan landasan hukum atau legalitas. Dalam hal ini sertifikasi lahan yang paling sering bermasalah. Misal tanah sudah digunakan pemerintah, tapi sertifikasi belum diurus.
Ternyata muncul ada orang mengaku memiliki surat keterangan tanah (SKT). "Kasus seperti ini yang akhirnya terjadi tanah pemerintah dibeli sendiri lagi oleh pemerintah," tuturnya.
Tata pengelolaan BMD yang baik bisa mencegah tindakan korupsi. "Karena aset barang yang paling mudah dilakukan korupsi," ucapnya. Sementara Kasubdit BMD Wilayah II Dwi Satriany Unwidjaja menambahkan, kegiatan ini mendorong pemerintah daeah mengelola dokumen BMD secara optimal.
Mengingat sekarang banyak aset sudah digunakan, namun dokumen tidak jelas. "Kami ingin mengoptimalkan BMD yang nantinya berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) juga," tandasnya. (*)