KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Lokakarya Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Aset Ulayat Masyarakat Adat Nusantara berlangsung di Balikpapan. Lokasi di Ballroom Cheng Ho Universitas Mulia selama 3-6 September.
Kegiatan ini digelar oleh Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LK-PASI) yang didukung oleh Universitas Mulia. Peserta acara dari berbagai penjuru Tanah Air.
Mulai dari kerajaan, kesultanan, keratuan, kedatuan, kepala suku marga, kepala persekutuan masyarakat hukum adat seluruh Indonesia. LK-PASI berusaha menjadi lembaga yang memfasilitasi kepentingan masyarakat adat dan para pemangku adat.
Ketua Dewan Pendiri LK-PASI Juajir Sumardi Kertanegara mengatakan, pembahasan utama lokakarya tentang aset ulayat atau adat. Ini bisa dalam bentuk tanah, bangunan, situs sejarah, hingga bentuk aset kekayaaan budaya adat tradisi.
“Itu semua harus dijaga. Saat ini, kita belum memberi tingkat kepastian melalui pengaturan hukum,” katanya. Sehingga dalam lokakarya sudah mengerucut suatu rancangan produk hukum berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP).
“Ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan aset ulayat masyarakat adat Nusantara. Jadi sudah sampai detil bagaimana bentuk pengaturan,” sebutnya. Juajir menjelaskan, prinsipnya pengaturan dibangun berdasarkan asas kekeluargaan.
Baca Juga: Penanganan Banjir Balikpapan Butuh Rp 1,6 Triliun, Rahmad Mas'ud: Tidak Mungkin Selesai Satu Tahun
Artinya pengelolaan harus berbasis kepentingan bersama. Bukan hanya demi kepentingan investor atau negara saja, melainkan melibatkan kepentingan masyarakat adat juga.
Ini mengantisipasi jangan sampai ada investasi justru tidak memberi kontribusi kepada masyarakat lokal atau adat yang berada di lingkar investasi. Masalahnya banyak kasus serupa ini terjadi. Dia memberi contoh kondisi anak suku dalam Jambi.
Dulu mereka bisa hidup sejahtera damai karena dapat dari hutan adat. Kemudian area ini berubah menjadi kebun sawit. Mereka pikir sawit bisa dimakan, akhirnya ikut ambil sawit.
Mirisnya perusahaan menganggap anak suku dalam menjadi hama sawit yang harus diberantas. Konflik seperti ini bisa terjadi di mana saja, termasuk di Kaltim. Maka itu menjadi atensi LK-PASI.
Jangan sampai pembangunan justru menggusur orang-orang yang sudah ada. Sebab Republik Indonesia tidak ujug-ujug berdiri hingga menjadi NKRI tanpa ada peran leluhur.
“Karena tanah ini bagian dari wilayah kerajaan dari para kesultanan. Tapi karena mereka (masyarakat adat) menyatukan diri tiba-tiba itu diambil negara,” tuturnya. Maka pihaknya merasa hal ini perlu diinggatkan lagi melalui pembuatan peraturan.
“RPP ini nanti kami usul dan serahkan kepada presiden,” ucapnya. Dia menambahkan, saat ini sudah ada UU Pokok Agraria yang mengakui eksistensi tanah ulayat. Kini tinggal mewujudkan bagaimana pengelolaan dan perlindungan hak ulayat tersebut.
Namun agar lebih cepat dibentuk melalui peraturan pemerintah. “Sejauh mana keberpihakan presiden terhadap masyarakat adat. Nanti bisa terlihat dari indikator ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif BPH Yayasan Airlangga Agung Sakti Pribadi menuturkan, pihaknya berkomitmen mendukung kegiatan yang melibatkan kepentingan masyarakat adat. Terutama peran kampus dalam pendataan awal.
“Sesuai tugas kampus dalam penelitian dan pengabdian masyarakat,” katanya. Menurutnya ini bagian dari tanggung jawab akademisi. Dia mengingatkan, perjuangan raja-raja bukan hal kecil.
Apalagi hak ulayat ada dalam undang-undang. “Tapi itu semua tidak bisa jalan begitu saja karena harus diperjuangkan. Kami bersedia ikut memperjuangkan hal itu,” pungkasnya. (*)
Editor : Thomas Priyandoko