Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Satu Pengguna Narkotika Jenis Sabu-Sabu di Balikpapan Timur, Diringkus Polisi

Syahrul Ramadan • Minggu, 8 September 2024 | 12:27 WIB
TERCIDUK: Seorang pria RB (42) diringkus polisi bersama barang bukti sabu-sabu dan lainnya di Balikpapan Timur.
TERCIDUK: Seorang pria RB (42) diringkus polisi bersama barang bukti sabu-sabu dan lainnya di Balikpapan Timur.

 

KALTIMPOST.ID, Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pria berinisial RB (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

RB ditangkap di depan rumahnya di Jalan Proklamasi, Kecamatan Manggar, Balikpapan Timur, pada Rabu (4/9) sekitar pukul 21.00 Wita.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Setelah menerima laporan, tim Reserse Narkoba Polresta Balikpapan yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bangkit Dananjaya segera melakukan penyelidikan intensif.

"Tim kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RB yang saat itu tengah berada di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 1,28 gram," ungkap AKP Bangkit Dananjaya pada Jumat (6/9).

Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu sendok dari sedotan plastik, satu bundel plastik klip bening, satu timbangan digital, satu kotak rokok bekas, selembar tisu, serta satu unit handphone merek Vivo.

Dari hasil interogasi, RB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dijual seharga Rp 1,9 juta.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang bertransaksi dengan RB.

RB kini diamankan di Polresta Balikpapan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Dananjaya mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. (*)

 

Editor : Dwi Puspitarini
#peredaran narkoba #Balikpapan Timur #Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan