KALTIMPOST.ID, Seorang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SR, diduga melakukan live streaming atau siaran langsung tanpa busana sembari mempromosikan judi online.
Siaran langsung ini dilakukannya di kediamannya di Jalan Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah pada Jumat (6/9).
Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto, melalui Kasatreskrim, AKP Beny Ariyanto, mengatakan siaran langsung itu dilakukan di salah satu aplikasi dengan menawarkan permainan judi online kepada penontonnya.
Baca Juga: Anak Kucing Selamat dari Kandang Harimau di Kebun Binatang Johor, Begini Momen Penyelamatannya
Dalam mengait penontonnya, SR melakukan siaran langsung tanpa busana. “Penangkapan ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipidter Polresta Balikpapan,” ungkap AKP Beny pada Minggu (8/9).
Menurutnya, penyelidikan itu dilakukan secara mendalam atas aktivitas ilegal yang dilakukan tersangka. Akibat perbuatannya, SR diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan, Sabtu (7/9).
“Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu, handphone, perangkat live streaming, dan pakaian,” paparnya. Di satu sisi, aktivitas siaran langsung dengan mempromosikan judi online, SR mendapat upah Rp 2 juta.
Baca Juga: BKN Izinkan Penggunaan Meterai Tempel untuk Pelamar CPNS 2024, Berikut Syarat dan Cara Penggunaannya
Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat Pasal berlapis. Karena telah melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 35 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, SR juga melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 3 Jo. Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Editor : Dwi Puspitarini