Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hati-Hati Sebar Hoaks! Ancaman Pidana Mengintai

M Ibrahim • Senin, 14 Oktober 2024 | 06:57 WIB
Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto.
Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto.

 

 

KALTIMPOST.ID, Masyarakat terus diimbau untuk tak menyebarkan berita bohong atau hoaks. Selain berdosa, sanksi pidana bisa dikenakan terhadap pelaku.

Ketika berita bohong disebar melalui dunia maya, seolah tak ada yang melihat, padahal seluruh dunia bisa melihat.

Ketika ada yang merasa dirugikan, laporannya bisa diproses. “Cek dahulu kebenarannya, jangan disebar,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto. Untuk mencegahnya, harus dimulai dari pribadi diri sendiri.

“Ingat penyebaran berita bohong, dilarang agama,” tambahnya. Dia kerap memberikan pengetahuan seputar penyebaran hoaks ini.  Pelaku penyebar berita bohong, meski hanya iseng, diancam dengan denda Rp 1 miliar.

Jika tak mampu bayar, terpaksa kurungan penjara enam tahun wajib dijalani. Pelakunya bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada pasal tersebut diuraikan, setiap orang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pesan hoax bisa dilaporkan pidana karena sudah masuk dalam delik hukum. “Laporan diproses dan mulai penyidikan bekerja sama dengan Kominfo dan segenap operator telekomunikasi,”  jelasnya. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post

Editor : Dwi Puspitarini
#pidana #berita bohong #hoaks #hukuman #polri #uu ite