KALTIMPOST.ID, Sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di PT Kalimantan Kariangau Terminal (KKT), kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (16/10).
Dalam persidangan Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai termohon menyampaikan jawaban atas gugatan dari tiga pemohon.
Para pemohon terdiri dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Warga Almas Tsaqibbirru. Turut didampingi dari advokat Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm.
Atas gugatan itu, Kejaksaan Negeri Balikpapan, diwakili jaksa Tina Mayasari menyampaikan eksepsi bahwa sebelumnya pemohon mendalilkan menolak penghentian penyidikan yang dilakukan termohon atas tindak pidana korupsi di Terminal Peti Kemas Kariangau Balikpapan.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Perpol, Propam Polda Tekankan Junjung Etika bagi Personel Polri
Jadi pemohon berpendapat bahwa penyidikan berjalan lambat atau tidak ada perkembangan, dan meminta agar Termohon segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Menanggapi masalah tersebut, Tina menyampaikan termohon menolak seluruh dalil Pemohon.
“Menyatakan bahwa penghentian penyidikan tidak pernah dilakukan, dan sampai saat ini penyidikan masih berlangsung. Tidak ada bukti bahwa Termohon menghentikan penyidikan,” tuturnya.
Menurut Tina, tidak ada penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga: Prabowo Panggil 108 Calon Menteri: Perempuan Hanya 10 Persen
Karena dalam Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, penghentian penyidikan harus disertai pemberitahuan resmi.
Dengan begitu, kata Tina, pemohon mengajukan asumsi yang keliru tentang adanya penghentian penyidikan.
Dia menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti guna menetapkan tersangka secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.
“Termohon tidak dapat tergesa-gesa menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup,” ucapnya.
Tina menyampaikan kepada Hakim untuk eksepsi termohon diterima dan praperadilan ini dinyatakan tidak berwenang memutus perkara karena bukan objek praperadilan.
Baca Juga: Lima Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di Bontang Diperbolehkan Pakai Nilai SKD Tahun Lalu
“Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya, dengan beban biaya perkara pada Pemohon,” kata Tina diruang sidang.
Seusai persidangan, advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Rizki Dwi Cahyo, menyampaikan bahwa durasi penyidikan kasus dugaan korupsi PT KTT yang telah berlangsung selama 3-4 tahun tanpa kejelasan.
“Jadi selama jangka waktu itu, ke mana? Bahkan sebelumnya sudah ramai dibicarakan akan ditetapkan sebagai tersangka, lalu tiba-tiba perkara ini hilang,” ungkapnya.
Menurutnya, Rizki sudah ada lebih dari lima putusan hakim yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan diam-diam.
Namun faktanya, kata dia, perkara ini berhenti tanpa ada perkembangan yang jelas.
Rizki mencontohkan kasus pra peradilan Century pada tahun 2018 yang pernah terjadi kala itu.
Mengenai kasus tersebut masyarakat berhasil memenangkan perkara, meskipun tidak ada surat pemberitahuan resmi dari jaksa.
Senada, rekan advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Anwar Sadat, menegaskan, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penghitungan kerugian negara.
“Proses ini seharusnya bisa disimpulkan lebih cepat. Sampai saat ini, belum ada kejelasan mengenai dugaan korupsi di KKT itu sendiri,” jelas Anwar.
Maka dari itu, sidang pra peradilan kasus dugaan korupsi di PT KKT akan kembali digelar dalam agenda tanggapan dari para pemohon, Kamis (17/10).
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT KKT masih belum diusut tuntas.
Sejak 2021, Kejaksaan Negeri Balikpapan sudah menyelidiki kasus itu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Dengan demikian tiga pemohon mengajukan sidang pra peradilan. Kata Wakil Ketua Umum ARUKI, Munari, mengatakan sidang praperadilan dilayangkan untuk bisa mengusut tuntas terkait kasus dugaan korupsi di PT KKT.
“Kejaksaan Negeri Balikpapan sudah menyelidiki kasus korupsi di PT KKT, tapi hingga kini belum ada tindak lanjut, meski sudah mengarah akan melakukan penetapan tersangka,” tuturnya.
Dikatakannya, mengenai kasus ini pada 2021, proses hukum tengah berjalan dengan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan secara intensif oleh Kejari Balikpapan.
Tepat 2022, Kejari Balikpapan sudah memberikan sinyal akan menetapkan tersangka.
Baca Juga: Tiga Pria Ditangkap di Balikpapan, 10 Paket Sabu Diamankan dari Mobil Avanza
Namun dalam kenyataannya sampai 2024 belum diusut tuntas terkait pelakunya. Padahal, dugaan korupsi ini sudah jelas merugikan negara sekitar Rp 10 miliar. (*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post
Editor : Dwi Puspitarini