KALTIMPOST.ID, Ketua RT 69 Sepinggan, Balikpapan Selatan Sujoko, tindak menyangka mendapatkan surat penonaktifan dari pihak kelurahan.
Lantaran surat itu diberikan secara mendadak dan ia menduga ada faktor politis karena menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Sujoko, menyampaikan bawah penonaktifan dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas, padahal masa bakti seharusnya masih berlangsung hingga Desember 2024, mendatang.
“Saya mendapat mandat penunjukan lurah dari Lurah sebelumnya dengan nomor yang sama hingga Desember. Namun, setelah konfirmasi, kemarin sudah ada penunjukan PLT baru,” ucap Sujoko pada Selasa (15/10).
Dia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan juga berlangsung di wilayah RT lain dan undangan dikirim sehari sebelum acara.
Di satu sisi, pemberhentiannya bertepatan dengan kegiatan sosialisasi kampanye yang digelar pada 13 Oktober 2024. Lalu surat pemberhentiannya sudah diterbitkan pada 10 Oktober 2024.
“Surat pemberhentian saya sudah keluar pada tanggal 10 Oktober 2024. Kenapa baru tanggal 14 Oktober 2024 saya diberitahu?” keluh Sujoko.
Sujoko juga mempertanyakan alasan yang digunakan Lurah untuk pemberhentian dirinya sebagai ketua RT.
Jadi penonaktifan itu, akibat menggunakan kop surat resmi untuk mengundang warga menghadiri sosialisasi pasangan calon (paslon) kepala daerah Balikpapan.
Baca Juga: Jokowi Tak Berani Gendong Cucu Keenam “Bingah”, Arti Nama Bebingah Bikin Meleleh
“Kesalahan saya disebut karena mengundang sosialisasi paslon dengan kop surat resmi. Lurah bilang, itu perintah Camat. Saya merasa tertekan dan menganggap ini masalah politis,” ujarnya.
Karena awalnya, sosialisasi terhadap salah satu paslon kepala daerah berjalan dengan lancar tanpa adanya masalah, itu juga menggunakan kop surat untuk mengundang warga.
Sementara, kata Sujoko, saat membuat undangan yang sama untuk kegiatan sosialisasi terkait paslon lain, justru menjadi alasan pemberhentiannya.
Dia juga menunjukkan bukti surat undangan yang dikeluarkan menggunakan nomor yang sama, untuk kegiatan yang melibatkan kedua paslon.
“Kami sebagai Ketua RT kan netral. Siapa mau kampanye, ya, kita jembatani untuk dihadiri warga. Kalau begini, saya yakin Ketua RT yang lain pasti trauma kalau ada permintaan kampanye paslon,” tutur Sujoko.
Terpisah, Camat Balikpapan Selatan, Muhammad Hakim, menanggapi terkait pemberhentian Ketua RT 69 Sepinggan Sujoko.
Menurutnya, penonaktifan Sujoko mengacu dari hasil evaluasi rutin yang dilakukan terhadap semua Ketua RT, terutama jika ada keluhan dari warga.
Karena penonaktifan Sujoko itu, bermula dari laporan warga tentang penggunaan kop surat RT untuk mengundang warga hadir ke sosialisasi paslon.
Baca Juga: Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA, Era Baru Mahkamah Agung Dimulai
“Bukan hanya RT 69, beberapa Ketua RT lain juga dinonaktifkan kalau ada evaluasi,” kata Hakim, Rabu (16/10).
Jadi evaluasi akan dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa keberatan dengan penggunaan kop surat RT yang dilakukan Sujoko, karena berkaitan untuk menghadiri kampanye paslon.
Walaupun sebelumnya Sujoko juga pernah mengundang warga dengan kop resmi. Tapi untuk laporan kali ini menjadi dasar evaluasi yang membuat Sujoko dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua RT.
“Kalau yang disebut RT 69 itu paslon sebelumnya tidak masalah, itu kami saja tidak tahu ada kampanye,” ujar Camat Balikpapan Selatan.
Baca Juga: Ini Isi Kesepakatan Lengkap PT Kilang Pertamina Balikpapan dengan Kadin PPU
Saat disinggung perihal alasan warga minta ganti Ketua RT, Hakim menyampaikan bahwa warga menginginkan evaluasi dan pergantian karena tidak maksimalnya pelayanan Sujoko sebagai Ketua RT.
Kemudian ditambah dengan adanya penggunaan kop surat resmi yang dianggap tidak semestinya dilakukan.
“Penggunaan kop surat untuk undangan kampanye itu sudah dikonsultasikan dengan Panwaslu, memang tidak boleh. Tetapi alasan utamanya (dinonaktifkan) adalah permintaan warga untuk evaluasi dan pergantian,” ungkap Hakim.
Dia berujar, kalau penonaktifan ini tidak ada kaitannya dengan momentum politik yang sedang berlangsung, walaupun situasinya bersamaan dengan masa kampanye.
Baca Juga: DPMD PPU Siapkan Coaching Clinic dan Bimtek, Tingkatkan Kualitas SDM Kelola Bumdes
“Ini kebetulan saja, mungkin situasinya terkait politik, tapi ini tidak ada hubungannya dengan politik. Ini murni permintaan dari warga yang melapor ke saya,” katanya.
Hakim menerangkan, sekarang posisi Sujoko selaku Ketua RT 69 selama ini bukanlah definitif, melainkan sebagai pelaksana tugas (PLT) yang sewaktu-waktu bisa diganti sesuai dengan evaluasi.
“Jadi, RT 69 itu bukan RT definitif, itu harus diketahui dulu. Dia ditunjuk Lurah hanya sementara, seperti Pj Gubernur oleh Mendagri, maka sewaktu-waktu bisa diganti,” sebut Hakim.
Lanjutnya dia, bahwa RT yang hanya memiliki masa jabatan sementara dapat diganti kapan saja, seperti ada permintaan warga atau evaluasi dari Lurah.
“Kalau RT definitif, mungkin harus klarifikasi tapi untuk yang sifatnya pejabat sementara, kita bisa mengganti kapan saja jika diperlukan,” ungkapnya. (*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post
Editor : Dwi Puspitarini