KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN– Alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) bakal aktif di simpang Grand City Balikpapan, yang kerap menjadi langganan macet.
Uji berlaku traffic light ini berlangsung pada 19-20 Oktober mulai pukul 06.30 Wita. Hal ini untuk mengendalikan bangkitan kendaraan dan demi keselamatan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, uji coba dan pemantauan APIL sebenarnya berjalan selama 19 Oktober sampai 18 November. Namun pada tahap awal ini, uji coba dilakukan selama dua hari pada akhir pekan.
Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi dan uji coba berlanjut lagi selama hari kerja.
Dishub Balikpapan sudah mengatur skema rekayasa lalu lintas untuk pengaktifan APIL di simpang Grand City. Pertama kendaraan dari arah turunan Wika yang berada di lajur kiri tetap jalan lurus.
“Sementara bagi jalur kanan yang ingin ke Grand City atau putar balik harus mengikuti lampu merah,” katanya. Kemudian kendaraan dari arah RS Dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) masuk ke Grand City juga tetap bisa jalan langsung.
Baca Juga: Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalan di Batu Ampar Balikpapan, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi
Sedangkan kendaraan yang lurus menuju Wika wajib mengikuti lampu merah.
“Serta kendaraan dari Grand City baik dari lajur kiri dan kanan semua mengikuti isyarat lampu,” tuturnya. Dia menjelaskan, penggunaan APIL di lokasi tersebut sudah bersifat wajib.
Grand City sebagai pengembang besar memiliki dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin). Mengingat lokasi perumahan juga berdekatan dengan jalan nasional yakni Jalan MT Haryono dan Jalan Soekarno-Hatta.
Berdasarkan surat rekomendasi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pengembang wajib memasang APIL di dua simpang tersebut. “Dishub hanya memfasilitasi dan memantau,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Grand City untuk segera mengaktifkan APIL. Dishub Balikpapan sebelumnya menggelar rapat pembahasan bersama semua unsur pihak pada 4 Oktober dan 10 Oktober. Lalu membahas juga dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi di PT KKT, Kuasa Hukum Tolak Tegas Dalil Kejari Balikpapan
Saat ini, uji coba APIL baru berlaku di titik simpang Grand City depan Jalan MT Haryono. “APIL ini wajib karena fungsinya untuk keselamatan lalu lintas dan mengatur kebangkitan kendaraan,” tutur pria yang akrab disapa Edo tersebut.
Dia menjelaskan, sebenarnya pemasangan APIL ini terlambat. Seyogyanya ketika Grand City dibuka sudah memasang APIL. Apalagi ini sesuai rekomendasi rapat andalalin oleh berbagai pihak.
“Karena terlihat kawasan ini sudah mulai ramai, kami bersurat agar Grand City segera mengaktifkan APIL,” imbuhnya. Edo menambahkan, keberadaan APIL ini bisa memudahkan kerja petugas di lapangan.
Baik petugas dari polisi lalu lintas maupun Dishub. Adanya APIL, petugas hanya memantau lalu lintas. Kemudian petugas bisa turun menangani titik kemacetan lain yang tidak ada APIL. “Arus kendaraan bisa lebih teratur karena tidak saling serobot lagi antara tiga arah ini,” ujarnya.
Selama ini kendaraan masih bisa teratur jika ada petugas di lapangan. “Sesuai kondisi di lapangan memang di sana butuh APIL. Begitu juga dari sisi manajemen ilmu rekayasa lalu lintas memang wajib ada APIL setiap simpang,” pungkasnya. (*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko