KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Lambatnya proses penyidikan dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menjadi sorotan dari advokat Boyamin.
Sebab, kasus ini terlalu lama diam tanpa ada perkembangan yang dilakukan kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Seusai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (17/10), Advokat Boyamin Saiman didampingi rekannya Anwar Sadat dan Rizky Dwi Cahyo Putra, menyampaikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di PT KKT sudah terlalu lama diam tanpa ada perkembangan yang signifikan.
Dengan ditundanya sidang replik kali ini, maka hari ini (Jumat 18/10/2024) akan dilanjutkan lagi untuk pembuktian surat antara pemohon dan termohon yaitu Kejari Balikpapan.
“Kami minta hakim memerintahkan kejaksaan menghadirkan penyidik, karena penyidikan sejak 2021 belum ada kemajuan. Jika kalau memang serius, tersangka seharusnya sudah ditahan dan disidangkan,” tegas Boyamin selaku kuasa hukum dari tiga pemohon praperadilan kasus tersebut.
Dikatakannya, jika hal tersebut dilakukan maka tidak ada alasan sah yang dapat membenarkan keterlambatan dalam proses mengusut tuntas dugaan korupsi di PT KKT.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi di PT KKT, Kuasa Hukum Tolak Tegas Dalil Kejari Balikpapan
Namun, Boyamin menilai, proses penyidikan ini telah diulur secara tidak wajar maka dapat dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan secara terselubung.
“Jika bukti tidak cukup, penyidikan harus dihentikan dengan SP3. Kami belum mendapat jawaban, jadi penyidik perlu dihadirkan untuk menjelaskan keseriusan kasus ini,” ujar Boyamin
yang juga sebagai Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dia menganggap bahwa kasus semacam ini sebenarnya mudah untuk diselesaikan dan tidak susah, karena sifatnya sederhana.
Boyamin menerangkan kasus kali ini, bukan proyek besar yang membutuhkan perhitungan teknis.
Sebab kasus tersebut terkait soal uang yang ditarik dari kegiatan tanpa kewenangan, yang merupakan pungli.
“Ada dugaan penyelewengan uang yang tidak masuk ke rekening perusahaan, dan setelah penggeledahan dilakukan, seharusnya tinggal menelusuri rekening-rekening terkait,” jelasnya.
Kemudian dengan adanya tiga surat perintah penyidikan yang sudah diterbitkan.
“Kami mencurigai bahwa surat ketiga baru diterbitkan setelah pihaknya mengajukan gugatan dalam sidang praperadilan,” sebut Boyamin.
Bahkan beberapa media sudah melaporkan adanya penggeledahan dan penyitaan.
Akan tetapi itu, menimbulkan kecurigaan, kata Boyamin, proses ini tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Di satu sisi, adanya pra peradilan ini menjadi langkah baik untuk mengaudit kinerja penyidik.
Maka sebagai warga atau pihak yang merasa dirugikan, pemohon memiliki hak untuk menggugat jika proses penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami gunakan pra peradilan ini sebagai audit terhadap kinerja penyidik. Kalau perkara ini mandek, kami berhak menggugat, bahkan tanpa adanya SP3,” ungkapnya.
Walaupun sempat terjadinya pergantian dari penyidik itu juga bukan menjadi alasan.
“Itu tidak bisa dijadikan alasan. Meskipun ada pergantian penyidik, kasus ini tetap harus cepat diselesaikan. Ini perkara korupsi yang seharusnya diprioritaskan,” tuturnya.
Sementara jika ada alasan pergantian penyidik dibiarkan menjadi dalih untuk menunda penyelesaian kasus, banyak kasus lain yang akan terpengaruh dan semakin molor.
“Kalau kita biarkan, banyak perkara akan terlambat penyelesaiannya. Kami tidak terima alasan tersebut dijadikan pembenaran,” tuturnya.
Beragam bukti yang sudah dikumpulkan harusnya kasus dugaan korupsi di PT KKT lebih cepat untuk diselesaikan.
Seperti fakta penggeledahan dan penyitaan sudah ada, bahkan media telah memberitakan itu.
“Jadi, bagaimana mungkin dianggap tidak terbukti?” tanya Boyamin.
Dia berharap, Hakim bisa menggali lebih dalam perihal lambatnya penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berhak mengetahui apakah penyidikan dilakukan dengan benar,” tutupnya.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko