BALIKPAPAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan mengerahkan seluruh personel pengawasnya untuk memastikan jalannya kampanye pemilu di kota ini berjalan lancar, sesuai peraturan yang berlaku.
Pengawasan ketat ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga integritas dan kualitas proses demokrasi di Balikpapan.
Pengawasan dilakukan hingga tingkat kelurahan guna memastikan di setiap titik kampanye berjalan lancar.
"Seluruh pengawas, mulai dari tingkat kota hingga pengawas kelurahan, telah kami instruksikan untuk aktif memantau kampanye paslon secara langsung. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran seperti politik uang, kampanye hitam, maupun penggunaan fasilitas negara," ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Balikpapan, Hamrin, Kamis (17/10).
Hamrin menyampaikan, pengawasan ini dilakukan dengan pendekatan pengawasan melekat. Di mana pengawas akan berada di lokasi kampanye paslon dan memantau jalannya kegiatan dengan teliti. "Kami juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran kampanye," ungkapnya.
Selain pengawasan langsung, Bawaslu Balikpapan juga mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam pengawasan, dengan mendorong masyarakat melaporkan pelanggaran kampanye melalui hotline atau media sosial resmi Bawaslu. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Dengan sinergi antara pengawas dan publik, kita dapat meminimalkan potensi pelanggaran," tambah Hamrin.
Pengawasan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti materi kampanye yang harus sesuai dengan aturan, keterlibatan pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kampanye, serta ketepatan waktu pelaksanaan kampanye agar tidak dilakukan di luar jadwal yang ditentukan.
Hamrin menegaskan bahwa pengawasan terhadap materi kampanye merupakan langkah krusial untuk memastikan kampanye yang dilakukan tidak mengandung unsur-unsur pelanggaran, seperti penyebaran informasi yang menyesatkan, ujaran kebencian, SARA, atau kampanye hitam.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap keterlibatan pihak-pihak yang secara hukum dilarang terlibat dalam kampanye. Hamrin menjelaskan bahwa ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta anak-anak tidak diperbolehkan untuk ikut serta atau dilibatkan dalam kegiatan kampanye.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga memantau secara ketat ketepatan waktu kampanye. Paslon dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU. “Kampanye di luar jadwal resmi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan pihak lain dan menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi," tutup Hamrin. (aji/ms)
Editor : Ismet Rifani