Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi PT KKT, Kuasa Hukum Pemohon Soroti Alat Bukti Kejari Balikpapan

Syahrul Ramadan • Jumat, 18 Oktober 2024 | 21:31 WIB
 
PEMBUKTIAN: Kuasa hukum pemohon dan termohon menunjukkan alat buktinya dihadapan majelis hakim di PN Balikpapan. (SYAHRUL/KP).
PEMBUKTIAN: Kuasa hukum pemohon dan termohon menunjukkan alat buktinya dihadapan majelis hakim di PN Balikpapan. (SYAHRUL/KP).

 
 
 
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Sidang praperadilan yang digugat tiga pemohon terkait kasus dugaan korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), sudah memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Jumat (18/10).
 
Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon dari advokat Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm dan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menunjukkan alat buktinya masing-masing.
 
Keduanya langsung menghadap membawa berkas-berkas berupa alat bukti di hadapan Hakim Tunggal, Ari Siswanto.
 
Hakim Ari mengatakan dari alat bukti yang sudah diserahkan dalam sidang praperadilan dugaan kasus korupsi di PT KKT, maka alat bukti tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kemudian, untuk memastikan alat bukti sudah lengkap, Ari melakukan konfirmasi kembali kepada pemohon dan termohon.
 
"Apakah alat bukti yang sudah diajukan masih ada yang mau ditambahkan lagi," tanya Ari kepada kuasa hukum pemohon dan termohon.
 
Keduanya, meyakini alat bukti tersebut sudah lengkap dan tidak ada yang mau ditambahkan lagi.
 
Seusai sidang, advokat Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Rizky Dwi Cahyo Putra, mengatakan bahwa sidang yang gelar sebagai penunjukan alat bukti dari pemohon dan termohon.
 
"Kami menunjukkan legalitas dan beberapa alat bukti berupa pemberitaan media yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di PT KKT pada tahun 2021," sebutnya.
 
 
Karena dari Kejari Balikpapan kala itu, kata Rizky, pihaknya sudah melakukan penanganan perkara dan melakukan penggeledahan. Bahkan sampai mau menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi PT KKT.
 
"Sampai tiga tahun kemudian dan sampai sekarang tidak ada juga tersangkanya seperti tenggelam begitu saja," ungkapnya.
 
Menurutnya, dalam persidangan ia juga menunjukkan bukti terkait jawaban termohon yang mengatakan bahwa permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan tidak jelas (obscuur libel), terkait surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) materil.
 
"Ternyata kita punya (SP3 materil) jadi ada beberapa putusan hakim yang kita lampirkan untuk menjadi bukti," ungkapnya.
 
Di satu sisi, pemohon juga menunjukkan semua bukti replik yang sudah dibacakan sebelumnya.
 
Rizky menyoroti terkait bukti yang ditunjukkan termohon hanya berupa lima surat perintah penyidikan. Sementara dari pihak Kejari Balikpapan terkait penanganan perkara yang dilakukannya tidak ada sama sekali ditunjukkan dalam ruang sidang tersebut.
 
"Mereka hanya melampirkan berupa jawaban sudah melakukan pemeriksaan saksi, melakukan penyitaan dan ternyata itu tidak dibuktikan sama sekali," ungkap Rizky.
 
 
Kata Rizky, pihak termohon berdalil itu tidak ditunjukkan karena masih dalam proses penyidikan. Bahkan alat bukti berupa total kerugian negara akibat korupsi juga tidak ada sama sekali dibuktikan.
 
Walaupun mereka mengklaim bahwa itu sudah ada dilakukan. Namun kenyataannya tidak ada sama sekali yang ditetapkan tersangkanya.
 
Wakil Ketua Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI), Munari menegaskan, jika melalui sidang pra peradilan ini tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
 
"Kita akan melakukan upaya lagi sampai perkara selesai. Sehingga benar-benar terang benderang siapa tersangkanya, berapa kerugian negara dan itu harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
 
Dengan demikian, sidang pra peradilan akan kembali digelar pada Senin (21/10), dengan agenda pemeriksaan satu saksi dari termohon.(*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#KKT #Pengadilan negeri balikpapan #PN Balikpapan