Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kuasa Hukum Pemohon, Desak Kejari Balikpapan untuk Tuntaskan Kasus Korupsi PT KKT

Syahrul Ramadan • Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:25 WIB
TANGGAPAN: Usai sidang pra peradilan ditolak, kuasa hukum tegaskan akan mengawal perkembangan kasus korupsi PT KKT.
TANGGAPAN: Usai sidang pra peradilan ditolak, kuasa hukum tegaskan akan mengawal perkembangan kasus korupsi PT KKT.

 

 

KALTIMPOST.ID, Gugatan pra peradilan terkait perkara penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) yang dilayangkan tiga pemohon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sebagai termohon.

Hasil putusannya, Hakim Tunggal Ari Siswanto, menyatakan menolak permohonan pra peradilan pemohon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (23/10).

Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon, Rizky Dwi Cahyo, mengatakan bahwa permohonan pra peradilan terkait kasus korupsi di PT KKT Balikpapan ditolak.

“Tadi dibacakan oleh Yang Mulia, Hakim selaku pemeriksa perkara bahwa intinya adalah permohonan di tolak,” ucap Rizky.

 Baca Juga: Lee Hsien Yang Akhirnya Mengungsi ke Inggris, Gara-Gara Rumah Warisan Lee Kuan Yew

Poin, penolakan itu karena proses penyidikan kasus korupsi di PT KKT masih berlangsung.

“Tapi balik lagi kalau secara legal formilkan memang disitu tidak ada diterbitkan surat penghentian penyidikan. Namun kalau kita lihat inti termohon itu terakhir dilakukan penyidikan itu adalah tahun 2023 artinya hampir satu setengah tahun bahkan mau dua tahun yang lalu,” paparnya.

Rizky juga menyoroti terkait surat perintah penyidikan (sprindik) terbaru yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2024.

“Memang kalau kita lihat secara penyidikan itu, hakim masih bisa menyimpulkan bahwa masih ada tindakan yang dilakukan, karena belum ada secara formil,” katanya.

Rizky menerangkan bahwa kasus ini sudah lama dan belum ditetapkan tersangkanya selama proses penyidikan

“Yang kita pertanyakan sampai kapan, mereka (Kejari Balikpapan) melakukan penyidikan kasus ini ?,” cetusnya.

 Baca Juga: Prabowo Subianto Ancam Pecat Pejabat yang Tak Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Menurutnya, jika kasus dugaan korupsi di PT KKT masih berlanjut dalam penyidikan berarti sesuai petitum yang sudah dilayangkan.

“kalo ini masih dilakukan penyidikan, ya Alhamdulillah dengan petitum kita juga bahwa kasus ini segera berlanjut bahkan ditetapkan tersangkanya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Rizky.

Menurutnya, pra peradilan yang dilayangkan sebagai bentuk gugatan sebagai upaya untuk mendorong cepat diselesaikannya kasus dugaan korupsi di PT KKT.

“Jadi kita tunggu saja, bahkan nanti jika dalam jangka waktu ke depan ini dan belum ada perkembangan juga. Maka kita akan ajukan pra peradilan lagi,” tegasnya.

 Baca Juga: Laba Unilever Anjlok: Boikot Produk dan Daya Beli Melemah Jadi Biang Keladi, Ini Strategi Pemulihan yang Disiapkan

Itu dilakukan, kata Rizky, untuk segera menuntaskan perkara dugaan korupsi agar segera ditetapkan tersangkanya, lalu dilimpahkan ke penuntut umum untuk disidang di pengadilan.

Sementara, perwakilan pemohon dari Wakil Ketua ARUKI, Munari, menambahkan bahwa untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi di PT KKT, yang mana dari Kejari Balikpapan belum melakukan pemeriksaan saksi secara keseluruhan.

Dalam pemeriksaan saksi itu, Kejari Balikpapan juga belum melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT KKT yang menjabat saat itu.

“Ini saya mengutip dari sebuah media online Niaga Asia, bahwasanya saat itu, komposisi direksi PT KKT saat itu (tahun 2020) adalah H. Abdul Azis (Direktur Utama), Sofyan (Direktur Operasi dan Komersial), dan Faisal Napu (Direktur Keuangan dan SDM). Dewan Komisaris; Abu Helmi (Komisaris Utama), M. Adji (Komisaris), dan Zaenal Haq (Komisaris),” sebutnya.

 Baca Juga: Menteri Desa Yandri Susanto Klarifikasi Polemik Kop Kemendes: 'Tak Ada Uang Negara yang Dipakai!'

Munari mengatakan, seharusnya nama-nama tersebut harusnya masuk dalam daftar pemeriksaan oleh Kejari Balikpapan. “Supaya Kasus ini terang benderang dan menjadi gamblang,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, informasi mengenai kasus Korupsi PT KKT. Turut diduga dalam kasus korupsi itu ada keterlibatan dari Direktur lama sebelum dijabat oleh H. Abdul Aziz.

Munari menyampaikan Direktur PT KKT Balikpapan tersebut berinisial MB. Jadi pengiriman batu baru dari pelabuhan PT KKT sudah dilakukan sejak MB memimpin sebagai Direktur.

“Maka saya memohon Kejari Balikpapan juga turut memeriksa MB, jadi jangan hanya sebatas yang sudah dibacakan dalam sidang putusan,” sambungnya.

“Oleh sebab itu, kami memohon dengan tegas agar kejari segera memeriksa pejabat-pejabat terutama dewan komisaris yang menjabat pada tahun 2020 dan sebelumnya,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel 

Editor : Dwi Puspitarini
#Kejari Balikpapan #tersangka #praperadilan #pt kkt #penyidikan #kasus korupsi #balikpapan