KALTIMPOST.ID, Tersangka inisial DR (25) diamankan karena penyalahgunaan narkoba sabu-sabu dibenarkan Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko. Pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait pidana tersebut.
“Ada informasi, kemudian anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan,” ujarnya, Minggu (27/10). Tersangka ditangkap di sekitar Jalan Klamono, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (25/10) siang lalu.
Warga Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser itu diamankan berikut 22 paket sabu-sabu siap edar, beratnya total 6,67 gram. Ada pula mobil KT 1225 EN dan tas pinggang digunakan menyimpan paket sabu-sabu tadi.
“Seluruh barang bukti terkait kejahatannya kami amankan,” urainya. Penyidik juga membawa tersangka ke RS Bhayangkara Polda Kaltim menjalani tes narkoba. “Hasil urinenya, positif mengandung narkotika,” imbuhnya.
Saat ini tersangka masih jalani pemeriksaan di markas Polsek Balikpapan Utara. Penyidik menjeratnya Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35/2009, maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Pengembangan sedang dilakukan, yang bersangkutan warga Paser dan memasarkan sabu di Balikpapan,” tambah Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun. (*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel
Editor : Dwi Puspitarini