BALIKPAPAN - Demi menjaga ketertiban, terutama menjelang Pilkada, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyebut tentang aturan dan dampak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi warga yang aktif di dunia maya.
Sebab, UU ITE ini bukan sekadar hukum tertulis, melainkan pelindung untuk semua. “Kita ingin masyarakat makin sadar soal keamanan saat berkomunikasi atau bertransaksi di media elektronik, terutama saat suasana pilkada yang kadang bisa panas,” ungkap Sangidun, Rabu (6/11).
Menurutnya, media sosial dan elektronik itu seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, bisa mempererat hubungan dan jadi sarana informasi, tapi di sisi lain bisa juga menimbulkan masalah ketika tidak hati-hati.
“Diharapkan masyarakat sadar bahwa setiap komentar, unggahan, atau pesan yang disebar bisa berdampak luas, baik secara hukum maupun pada kedamaian di sekitar mereka,” urainya.
Potensi kejahatan siber, mulai dari ujaran kebencian, isu SARA, hingga hoaks yang bisa meresahkan. “UU No 19/2016 soal ITE ini sebenarnya sudah ada untuk menjaga kita semua dari hal-hal seperti itu,” tuturnya.
Dalam konteks pilkada, menurutnya, sangat penting menjaga suasana tetap kondusif agar pesta demokrasi berjalan dengan damai tanpa ada konflik yang dipicu oleh dunia maya.
“Ini menjadi pengingat bahwa dunia maya bisa menjadi tempat yang lebih aman, asalkan kita semua bijak dalam menggunakannya, terutama di tengah hiruk-pikuk Pilkada sedang bergulir ini,” paparnya. (dwi)
Editor : Duito Susanto