KALTIMPOST.ID, Seorang pria berinisial S (50), terseret kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berusia sembilan tahun.
Penganiayaan ini dilakukan gegara mengetahui anaknya tidak bersekolah selama dua hari.
Kapolres Balikpapan, Kombes pol Anton Firmanto, melalui Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, menerangkan bahwa kasus penganiayaan ini terungkap setelah nenek korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Jadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya terjadi di Jalan Gunung Empat, Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat pada Rabu, (6/11) sekira pukul 19.00 WITA.
Kejadian ini, kata AKP Sukarman, diakibatkan tersangka S tidak dapat menahan emosi karena mengetahui putrinya tidak bersekolah selama dua hari.
“Maka tersangka langsung melakukan penganiayaan menggunakan tangan, dan gagang sapu,” ungkap AKP Sukarman pada Rabu (13/11).
Dia menyebut, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka bekas pukulan.
“Kini tersangka sudah kami tahan dan sedang proses menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, barang bukti sudah diamankan yaitu satu gagang sapu yang digunakan tersangka saat menganiaya anaknya.
AKP Sukarman memaparkan bahwa perbuatan tersangka sudah melanggar ketentuan Pasal 80 Ayat 1 dan 4 Jo. Pasal 7C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kemudian tersangka juga terjerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Selain itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidu, mengimbau masyarakat untuk mendidik anak dengan cara yang baik.
“Jadi sebagai orang tua jangan mudah untuk terbawa emosi, jangan muda terprovokasi, dan berburuk sangka, karena anak adalah calon generasi emas bagi kita ke depan,” imbuhnya. (rdh)
SYAHRUL RAMADHAN