Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Yayasan yang Diduga Menyalahgunakan Donasi untuk Palestina, Tidak Pernah Koordinasi dengan Baznas Balikpapan

Rikip Agustani • Rabu, 4 Desember 2024 | 14:11 WIB
Abdul Rosyid Bustomi
Abdul Rosyid Bustomi

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan turut menyoroti dugaan penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan atau donasi untuk Palestina. Pasalnya sebuah yayasan berinisial D dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, karena disinyalir tidak transparan dalam pengumpulan donasi kemanusiaan untuk Palestina. Dengan nilai donasi yang dikumpulkan kurang lebih Rp 5 miliar.

Ketua Baznas Kota Balikpapan Abdul Rosyid Bustomi sangat menyayangkan dugaan penyalahgunaan donasi seperti itu bisa terjadi di Kota Balikpapan. Dan dia mengajak pada masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan donasi maupun memberikan zakat. Karena zakat ini termasuk rukun Islam, apabila salah dalam menyalurkannya, maka bisa tidak sah zakat yang diberikan tersebut.

“Maka dari itu, berzakatlah di badan resmi milik pemerintah. Karena jika tidak melalui badan resmi, maka tidak mungkin, dana tersebut bisa tersalurkan ke lintas negara. Apalagi di negeri sedang konflik, tanpa dikoordinir oleh pemerintah,” katanya kepada Kaltim Post, Rabu (4/12).

Ketua Baznas Kota Balikpapan periode 2022-2027 ini mengaku tidak mengetahui mengenai yayasan D yang disangkakan menyalahgunakan dana donasi untuk warga Palestina tersebut. Karena selama ini, tidak pernah berkoordinasi dengan Baznas selaku lembaga yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, dan memiliki tugas sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

“Saya tidak tahu secara pasti, karena yayasan tersebut tidak ada koordinasi dengan kami. Dan juga tidak ada izin domisilinya. Jadi saya juga tidak tahu mengenai kegiatan yayasan tersebut,” ungkapnya.

Dia pun berharap ke depan, masyarakat jangan terlalu gampang percaya dengan lembaga atau yayasan yang melaksanakan donasi. Baik untuk kegiatan kemanusiaan, seperti donasi untuk Palestina maupun kegiatan kemanusiaan lainnya. Karena kegiatan pengumpulan donasi yang sah, hanya dapat dilakukan oleh unit-unit pengumpul zakat (UPZ) resmi yang telah ditunjuk Baznas. Maupun lembaga yang sudah terdaftar di Kemenag.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang menyalahgunakan kegiatan pengumpulan dana. Terutama yang mengatasnamakan donasi untuk Palestina atau bantuan sosial lainnya. Di mana setiap donasi yang tidak dikelola oleh unit resmi Baznas atau lembaga yang terdaftar bisa berisiko merugikan donatur dan penerima manfaat.

“Oleh karena itu, sebelum melakukan donasi sebaiknya ditanyakan dulu ke Baznas. Karena dalam Undang-Undang, yang berhak mengumpulkan dan menyalurkan dana umat itu adalah Baznas,” pesan dia.

Selain itu, Abdul Rosyid Bustomi juga meminta kepada pemerintah, baik itu Kemenag maupun pihak kepolisian, dapat segera melakukan penindakan. Terhadap lembaga maupun yayasan yang tidak memiliki izin untuk mengumpulkan dana donasi maupun zakat.

“Oleh karena itu tergantung Kemenag karena itu ranahnya untuk melakukan pengawasan. Dan kami berharap kepada pihak berwajib segera menertibkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang selama ini tidak berizin itu. Dan masih mengumpulkan dana umat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan Masrivani membenarkan adanya laporan, terkait dugaan penyelewengan donasi untuk Palestina tersebut. Baik dari perwakilan masyarakat maupun forum organisasi zakat yang ada di Balikpapan.

“Kami mendapatkan laporan lisan dan tertulis oleh perwakilan masyarakat. Dan juga telah menghadap kepada kami, teman-teman Forum Organisasi Zakat (FOZ). Terkait yayasan Inisial D, perihal yang disangkakan itu,” katanya kepada Kaltim Post, Minggu (1/12).

Masrivani melanjutkan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Kemenag Kota Balikpapan telah mengumpulkan pejabat terkait. Untuk melakukan pengecekan terhadap izin operasional yayasan tersebut. Di mana dari nama yayasan tersebut, sepintas bergerak di bidang pendidikan alquran.

“Kami cek, tidak ada daftar aktivitas pendidikan yayasan ini. Kemudian terkait izin operasional, sebagai lembaga amil zakat juga tidak ada,” imbuhnya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Kantor Kemenag Kota Balikpapan ini, juga telah berkomunikasi dengan Forum Organisasi Zakat (FOZ) maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan. Untuk mencari informasi terkait aktivitas dari yayasan tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan, yayasan ini menghimpun donasi, yang boleh dikatakan secara nasional,” ungkap Masrivani. (*)

Editor : Duito Susanto
#penyelewengan donasi #kemenag #balikpapan