KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pria berinisial S (34), yang kesehariannya mengantar air galon, diamankan Polsek Balikpapan Timur karena membawa badik panjang sekitar 15 sentimeter di tempat umum. Warga Kelurahan Manggar yang resah mengadu ke polsek.
“Kejadiannya Selasa 10 Desember 2024 sore,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat, Kamis (12/12). Sore itu, tersangka diamankan di Jalan Baitul Makmur, Gang Patung, RT 89, Manggar, Balikpapan Timur.
“Saat diamankan, ada pula sarung senjata tajam serta handphone,” tuturnya. Dari pengakuannya, ia ingin menagih uang galon. “Membawa badik tanpa izin hendak menagih uang galon di Manggar,” urainya.
Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi serta mengamankan S dan langsung membawanya ke Polsek Balikpapan Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melanggar Pasal 2 UU Darurat No/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Tersangka sudah biasa membawa senjata tajam di tempat umum, namun perbuatan tersebut tidak dibenarkan,” paparnya. (*)
Editor : Duito Susanto