Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

30 Ribu Butir Pil Koplo Gagal Diedarkan di Balikpapan, Kurir Paket Ditangkap

Syahrul Ramadan • Rabu, 8 Januari 2025 | 08:33 WIB

 

GAGAL: Kurir paket narkoba, A kini diamankan di Polresta Balikpapan. (FOTO: IST)
GAGAL: Kurir paket narkoba, A kini diamankan di Polresta Balikpapan. (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menangkap pria berinisial A (30), karena terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo atau dobel L.

Warga Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim itu ditangkap beserta barang bukti, salah satunya dobel L sebanyak 30 Ribu butir pil.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Dangjaya, mengatakan A ditangkap di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sultan Hassanudin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Selasa, 26 November 2024 sekitar pukul 17.05 Wita.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Kariangau Balikpapan Barat,” ujar Bangkit di Markas Polresta Balikpapan, Selasa (7/1).

Berbekal informasi serta ciri-ciri orang tersebut, menurut Bangkit, polisi langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang.

Berdasarkan ciri-ciri itulah, akhirnya polisi mendapati pria yang mirip serta gerak-geriknya juga mencurigakan

Pihaknya yang berada di lapangan, langsung mencoba untuk menemui seorang A, kemudian dilanjutkan proses penggeledahan.

“Saat kami melakukan penggeledahan terhadap A, kami menemukan barang bukti 30 bungkus plastik berisikan obat-obatan terlarang jenis dobel L sebanyak 30.000 butir pil,” ungkap Bangkit.

Selain mendapati obat-obatan terlarang, Bangkit menyebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Yaitu satu buah kotak paket dan satu unit handphone merek Vivo.

Bangkit berujar, barang bukti yang diamankan di tangan tersangka, dirinya mengaku obat-obatan terlarang itu hanya disuruh oleh seseorang.

“Jadi tersangka mengaku kepada kami ia hanya diperintahkan saudara F (DPO) untuk menerima paket tersebut,” papar Bangkit.

Sementara itu, tersangka juga mengakui kalau untuk menerima paket obat-obatan ini sudah dilakoninya sebanyak dua kali, sebelum akhirnya diringkus polisi.

Setiap paket obat-obatan terlarang itu berhasil diantarkan kepada F, maka akan mendapatkan upah Rp 2 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#polresta balikpapan #pil koplo