KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Tingkat ketaatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada Pemkot Balikpapan belum begitu tinggi. Sekian banyak perumahan di Kota Minyak hanya beberapa yang sudah menyerahkan PSU sebagai bagian melaksanakan tanggung jawab.
Misalnya PSU Balikpapan Baru dan Balikpapan Permai yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan Rafiuddin mengatakan, penyerahan PSU kepada pemerintah penting.
Tujuannya untuk meningkatkan fasilitas warga di kawasan perumahan tersebut. Sebab selama PSU belum diserahkan kepada pemerintah, maka pemerintah tidak memiliki andil dan dasar hukum untuk memperbaiki PSU tersebut.
Semua tertuang dalam Perda Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan PSU pada kawasan perumahan. Kemudian Perwali Balikpapan Nomor 22 Tahun 2014 tentang tata cara penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan dan permukiman.
Tahun ini, Disperkim akan meminta PSU yang berada di perumahan bisa secepatnya menyerahkan kepada Pemkot Balikpapan. Terutama mendorong berbagai pemenuhan kebutuhan administrasi dalam proses penyerahan tersebut.
Sehingga pihaknya bisa meningkatkan PSU untuk digunakan warga. “Targetnya pada tahun ini, setidaknya ada lebih dari 10 PSU diserahkan kepada pemerintah,” katanya kepada awak media. Harapannya ketika sudah beralih ke pemerintah, PSU cepat mendapat peningkatan.
Rafi bercerita, pihaknya melihat perkembangan signifikan sepanjang 2024. Total ada penyerahan PSU seluas 64 hektare dari beberapa pengembang. Menurutnya target 10 PSU tahun ini juga tidak menutup kemungkinan bisa tercapai.
“Sebagai langkah awal, kami akan memasang papan informasi untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait status PSU,” bebernya. Kemudian memberi imbauan kepada camat, lurah, hingga RT untuk menjaga PSU yang belum diserahkan kepada pemerintah.
Antisipasi PSU dikuasai oleh pihak lain yang tak berwenang. “Jangan sampai PSU diambil alih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” harapnya. Rafi berharap, upaya ini bisa mendapat dukungan agar para pengembang memenuhi tanggung jawabnya.
“Apabila mereka menyerahkan PSU, pemerintah bisa lebih optimal dalam melakukan peningkatan fasilitas bagi warga perumahan,” tuturnya. Sebab tak sedikit warga yang mengeluh dan melapor kepada pemerintah ketika PSU di kawasan mereka sedang rusak.
Sementara pemerintah tidak bisa membantu dan memberi andil selama PSU belum diserahkan menjadi milik pemerintah. Termasuk menuangkan anggaran dalam perbaikan PSU juga tidak bisa jika masih berstatus milik pengembang. (*)
Editor : Muhammad Rizki