KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Balikpapan klarifikasi pernyataan pengembang perumahan Griya Rudina Asri (GRA) milik PT Pahala Investama Energi.
Dalam keterangannya, pihak pengembang perumahan Pangeran Cani sempat menyatakan bahwa Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan miliknya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Disperkim.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh Kaltim Post, Kepala Bidang (Kabid) PSU Disperkim Balikpapan, Edi Saputra, mengatakan bahwa akhir-akhir ini pengembang perumahan GRA memang sedang ramai di media.
“Jadi sebagaimana yang kita dengar pernyataan saudara Pangeran Cani selaku pengembang perumahan GRA yang menyatakan kalau PSU perumahan telah diserahkan kepada Pemkot melalui Disperkim Balikpapan,” ucap Edi kepada Kaltim Post, Selasa (14/1).
Berhubungan dengan pernyataan itu, kata Edi, perlu sekiranya untuk memberikan informasi berkaitan ini kepada publik. Kalau perumahan GRA yang dikembangkan PT Pahala Invetama Energi mengenai izin set plannya diterbitkan pada 2022.
“Dari hasil monitoring kami selama ini memang mereka baru mulai kegiatan konstruksional di lapangan itu 2023. Mungkin seiring dengan melengkapi berbagai macam perizinan dan proses lainnya kalo tidak salah 2023 ya,” papar Edi.
Sementara itu, mengenai pernyataan pengembang GRA terkait penyerahan PSU yang disebutnya, sudah diserahkan kepada pihaknya.
“Kami perlu jelaskan bahwa pengembang perumahan GRA sampai saat ini dan selambat-lambatnya akhir 2024 kemarin. Dari kawasan yang dia dikembangkan belum ada mengajukan permohonan penyerahan set plan kepada pemerintah kota,” ungkap Edi.
Dikatakannya, pihaknya sudah memastikan lebih lanjut perihal itu di internal Disperkim Balikpapan. “Dari data pengajuan permohonan dari dua tahun terakhir pada 2023-2024, itu belum ada dilakukan permohonan,” kata Kabid PSU Disperkim Balikpapan ini.
Edi menegaskan, pengembang perumahan GRA belum mengajukan PSU kepada Disperkim Balikpapan. “Jadi pihak pengembang perumahan GRA itu belum ada dan belum pernah mengajukan permohonan untuk penyerahan lahan PSU,” tegas Edi.
Edi menjelaskan, artinya untuk PSU perumahan GRA masih menjadi tanggung jawab pengembang. “Baik dalam menyiapkan lahan menjadi siap bangun ataupun dia bangun punya PSU tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, perumahan GRA memang juga masuk sebagai perumahan subsidi atau perumahan murah. “Nah perumahan subsidi ini memang ada kemudahan dari sisi bantuan PSU, contohnya jalan, tapi dengan catatan pengembang tetap wajib menyerahkan lahannya terlebih dahulu,” jelasnya.
Tidak hanya jalan, tapi yang berkaitan dengan PSU mulai dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Maka seluruhnya harus diserahkan kepada Pemkot Balikpapan.
Kabid PSU ini juga membeberkan, perumahan GRA sejak 2023-2024 belum ada melakukan komunikasi lebih lanjut. “Ya sejauh ini belum ada komunikasi lebih lanjut terkait penyerahan lahan PSU dari pihak pengembang GRA,” cetusnya.
Langkah selanjut, Disperkim Balikpapan akan mengumpulkan pihak pengembang perumahan. “Beberapa pengembang kita berinisiatif untuk mengundang, kemudian nanti akan diminta untuk menyerahkan PSUnya, khususnya pengembang yang aktif,” ucap Edi.
Dia mencontohkan salah satunya pengembang yang aktif dari perumahan GRA termasuk yang akan diundang dan pengembang lainnya. Hal ini untuk memastikan mereka bisa menyerahkan dan mengajukan permohonan. “Karena memang ada syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan PSU perumahan,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto