KALTIMPOST.ID, Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pelatih senior cabang olahraga bela diri berinisial JS (68), kembali digelar dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Rabu (15/1).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Psikolog Klinis UPTD PPA Balikpapan, Anisa.
Hal itu untuk mengungkap perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelatih terhadap anak didiknya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto didampingi dua Anggota Hakim, Andri Wahyudi dan Annender Carnova.
Anisa menjelaskan seluruh hasil asesmen yang telah dilakukan terhadap korban dugaan pencabulan.
Asesmen dilakukan dua kali pada bulan Mei 2024 di kantor UPTD PPA Balikpapan.
Baca Juga: Sepaku Diterjang Banjir Lagi: Ratusan Warga Terdampak di Wilayah Penyangga IKN!
“Dari hasil awal pertemuan terhadap korban, tidak ada indikasi gangguan mental. Karena jawabannya konsisten serta tidak ada ketakutan saat menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya,” ungkap Anisa.
Menurutnya, selama asesmen yang dilakukan, ia juga melakukan pendekatan konseling secara pribadi dan tertutup.
Hal ini dilakukan untuk memahami pengalaman korban atas peristiwa yang pernah dialaminya.
Menurutnya, konseling itu dilakukan dengan metode wawancara dan observasi terhadap gestur serta cerita yang disampaikan korban.
“Dari konsistensi cerita di dua asesmen, saya yakin apa yang diceritakan korban benar dan jujur,” ungkap ahli psikolog ini.
Baca Juga: Saatnya Ambil Peluang Bisnis Bengkel, Permintaan Servis Lagi Tinggi-Tingginya
Atas peristiwa yang dialami mengenai dugaan pencabulan ini, kata Anisa, korban mengaku merasa risih karena beberapa kali mengalami perilaku tidak senonoh dari pelaku. Terlebih, korban juga merasa takut terhadap terdakwa JS.
Sementara, pernyataan lain juga diungkapkan oleh penasihat hukum JS. Ada tiga penasihat hukum yang mendampingi terdakwa.
Salah satu penasihat hukum, JS, mengutarakan bahwa kedua saksi yang dihadirkan sebelumnya mengatakan korban tidak terlihat takut.
“Bahkan setelah kejadian, korban membawakan kue ulang tahun kepada terdakwa. Kalau benar takut, harusnya tidak berani bertemu,” kata dia sembari menunjukkan video di hadapan majelis hakim dan jaksa.
Atas keterangan dari ahli psikolog itu, penasihat hukum akan mengajukan dua saksi untuk meringankan perkara tersebut.
Baca Juga: Sekretariat TGM Pindah ke Bussines Center, Sekretariat Bersama, Akses Lebih Mudah
Sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan tiga saksi korban, salah satunya seorang ibu, E, berusia 58 tahun.
Berdasarkan keterangannya, ia mengaku telah menjadi korban atas tindakan yang dilakukan terdakwa.
Peristiwa itu sudah lama terjadi, yaitu tahun 1985 saat masih berusia 19 tahun. Tindakan ini dilakukan saat mengikuti turnamen dan sedang menginap di sebuah hotel.
Saat terdakwa masuk ke kamar korban, dirinya memaksa, namun korban berhasil melawan hingga pelaku menghentikan aksinya.
Lebih lanjut, saksi korban F (44) mengaku mengalami tindakan serupa. Aksi itu dilakukan terdakwa di Cibubur pada 11 tahun silam. Terdakwa memaksa dirinya untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Baca Juga: Benamkan PSCS Cilacap, Persiba Balikpapan Buka Kans ke Enam Besar
Hal itu dilakukan terdakwa ketika korban sedang menemani anaknya untuk mengikuti pertandingan turnamen.
Ia masuk secara tiba-tiba ke sebuah kamar hotel dan mencoba untuk memaksa korban melakukan tindakan senonoh, namun ia mencoba untuk memberontak agar terdakwa tidak melakukan perbuatan keji tersebut.
Adapun saksi lainnya yang juga merupakan pelatih sedang menemani keponakannya untuk mengikuti sebuah turnamen di Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu dilakukan terdakwa dengan mengajak keponakannya jalan ke Pantai Losari, lalu tiba-tiba mencoba merayu dengan mengajak singgah dulu di kamar hotelnya sebelum pertandingan.
Awalnya korban menolak ajakan itu, tapi terdakwa terus memaksanya. Setibanya di kamar hotel, terdakwa beraksi dengan melakukan tindakan cabul.
Baca Juga: Demi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Top Eropa!
Korban ini terus berusaha melawan agar bisa keluar dari kamar terdakwa. Dari aksi itu, korban berhasil kabur ke sebuah hotel atlet yang tidak jauh dari hotel tempat terdakwa menginap. (*)
Editor : Dwi Puspitarini