Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kuasa Hukum Griya Rudina Asri Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

Syahrul Ramadan • Jumat, 17 Januari 2025 | 19:31 WIB
RESMI: Kuasa hukum PT Pahala Investama Energi resmi buat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kaltim. (FOTO: SYAHRUL/KP).
RESMI: Kuasa hukum PT Pahala Investama Energi resmi buat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kaltim. (FOTO: SYAHRUL/KP).

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Kuasa hukum dari PT Pahala Investama Energi selaku Pengembang Perumahan Griya Rudina Asri (GRA), resmi membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan resmi itu dilayangkan langsung ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Jumat (17/1).

“Jadi hari ini kami dari kuasa hukum Pak Pangeran Cani, sudah melaporkan ke bagian siber Polda Kaltim terhadap beberapa orang atau beberapa akun. Intinya laporan kami ini adalah penyebaran informasi bohong dan fitnah terhadap pribadi Pangeran Cani, keluarganya dan perusahaan yang dikelolanya,” ucap Kuasa Hukum PT Pahala Investama Energi Pengembang Perumahan GRA, Ardiansyah didampingi rekannya, Mardiansyah, pada Jumat (17/1).

Menurutnya, laporan dugaan itu sudah diterima langsung oleh bagian Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim. "Harapan kami dalam waktu tidak lama segera diproses dan dipanggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam laporannya terdapat beberapa akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah pengembang perumahan Griya Rudina Asri. “Sementara yang kami laporkan ada tiga akun, tapi kami masih melakukan verifikasi,” sebutnya.

Jadi beberapa akun media sosial yang lain, akan menyusul dalam Minggu ini. Jadi masih ada empat atau lima akun yang bakal dilaporkan kembali atas dugaan pencemaran nama baik.

Pihaknya juga menyebutkan, dari sekian banyak akun media sosial yang diduga memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik, yaitu sekitar 60 akun. Namun, setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut dan yang terdeteksi itu berjumlah 17 akun media sosial.

Ardiansyah menjelaskan, yang menjadi latar belakang terkait pelaporan tersebut. Di mana dari pengembang perumahan Griya Rudina Asri melakukan pembangunan, tapi beberapa customer merasa tidak puas.

“Lalu, dia melakukan penyebaran informasi bohong di beberapa media sosial dan media konvensional,” ucapnya. Dari beberapa informasi yang tersebar di media sosial.

Terdapat beberapa akun yang termuat dalam kolom komentar melakukan penyebaran informasi bohong dan fitnah. “Nah dalam komentar para terlapor itu, menurut kami penyebaran berita bohong atau berita hoax dan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Pangeran Cani,” ungkap Ardiansyah.

Akibat dari penyebaran informasi bohong itu, perusahaan mengalami tersendat, baik dari penjualan maupun urusan dengan pihak-pihak terkait.

“Kami sudah menghitung kerugian yang dialami. Hingga hari ini, kerugian material yang dialami oleh Pak Pangeran Cani hampir mencapai 1 miliar rupiah. Kerugian ini disebabkan mundurnya beberapa pelanggan, pembatalan kerja sama dengan pihak terkait, dan dampak lain yang telah kami verifikasi,” tuturnya.

Di satu sisi, terdapat beberapa akun telah membuat penyebaran nama baik dan fitnah. “Jadi juga ada kerugian yang dialami, yaitu pribadi Pangeran Cani dan keluarganya, karena nama baiknya dicemarkan,” paparnya.

Akun media sosial itu, menyudutkan dengan penyebutan nama dari pada Pangeran Cani dengan nama kotor dan tidak pantas disebutkan.

Dalam laporan kali ini, pihaknya juga membawa berupa tangkapan layar (screenshot) dari beberapa media sosial, serta data kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran nama baik tersebut.

Saat ini, sebagian besar komentar pencemaran nama baik tersebut memang sudah dihapus. “Namun, kami telah menyimpan semua data tersebut, sehingga jejak digitalnya tetap ada dan tidak bisa dihilangkan,” jelasnya.

Senada, Komisaris PT Pahala Investama Energi, Pangeran Cani, menyebutkan bahwa ada dua media sosial yang terlihat dengan jumlah komentar banyak. Salah satunya memiliki lebih dari 400 komentar, sementara yang lainnya sekitar 300 komentar.

“Namun, setelah kami cek hari ini, komentar yang tersisa hanya sekitar 50-an. Sebagian besar komentar tersebut telah dihapus karena pihak yang bersangkutan menarik dan menghapusnya,” ungkapnya.

Padahal, ada banyak komentar berisi ujaran kebencian. “Yang saya sayangkan, kenapa komentar-komentar itu dihapus,” sebut Cani.

“Alhamdulillah, pada saat pemberitaan pertama kali viral, kami sempat mengambil screenshot. Itu semua berkat bantuan dari keluarga, teman-teman, serta karyawan perusahaan,” paparnya.

Diketahui dalam laporan yang dilayangkan ke Polda Kaltim, kuasa hukum mengadukan dengan delik dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Uways Alqadrie
#Properti Balikpapan #Perumahan Griya Rudina Asri Balikpapan