KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Kasus pencabulan terhadap anak berusia delapan tahun yang melibatkan sekuriti berinisial RF (18), mengungkapkan modus bejatnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (22/1).
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Aeni bersama Hakim Ketua Annender Carnova melakukan pendalaman terkait modus yang dilakukan oleh RF dalam melancarkan aksi cabulnya.
RF menyampaikan, perbuatannya dilakukannya selepas dirinya pulang kerja. Dalam perjalanan, ia mendapati anak kecil yang sedang pulang mengaji di pinggir jalan di kawasan Stal Kuda Balikpapan Selatan pada Juli 2024 lalu.
Karena ada hasrat untuk melakukan perbuatan cabul, RF singgah dan bermodus untuk menanyakan kepada anak kecil tersebut.
“Kenapa tidak pulang?, Lalu korban bilang, sedang menunggu orang tua,” sebut RF dalam ruang sidang sembari gugup.
RF yang menggunakan motor mencoba melancarkan aksinya dengan modus untuk mengantar anak itu pulang ke rumahnya.
Awalnya korban menolak, tapi RF dengan liciknya mengatasnamakan bahwa ia polisi jika tidak mau akan ditembaknya. Setelah berhasil membonceng dengan kendaraan motornya, korban diajak keliling Balikpapan. “Saya ajak keliling dulu di Balikpapan,” ujarnya.
Di tengah perjalanan itu, ia juga mengancam korban jika tidak menuruti akan ditembak menggunakan pistol.
Terdakwa yang membawa keliling korban, akhirnya mencoba untuk melancarkan perbuatan cabulnya di sebuah Mushola. RF bertutur, aksi ini gagal dilakukan karena mushola itu tutup.
“Awalnya saya bawa ke mushola dulu karena tutup jadi saya bawanya ke hutan,” ucap RF.
Jadi di kawasan BJBJ itulah, dia memaksa korban untuk turun sekaligus mengancamnya. Korban yang ketakutan terpaksa menuruti kemauan terdakwa.
Walaupun perbuatan cabulnya, dilakukan secara paksa, tapi korban melakukan perlawanan untuk bisa kabur dari tindakan bejat tersebut.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Perumahan BPK Demo soal Tumpukan Sampah, Tuntut Segera Dipindah atau Ditutup
RF menyebut, dirinya hanya memegang tubuhnya dari luar. “Mau ditiduri, tapi tidak jadi karena posisi masih duduk,” kilah RF di persidangan.
Sampai akhirnya, korban melarikan diri dari terdakwa. RF pun kalang kabut karena kunci motornya hilang saat hendak kabur dari lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa menyampaikan bahwa ia menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan cabul lagi. “Saya sudah minta maaf dan ini saya jadikan pembelajaran untuk hidupku agar saya tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata RF dihadapan Hakim dan JPU.
Selepas sidang, media ini mengkonfirmasi kepada JPU Nur Aeni, terkait korban yang disebutkan hanya satu saja dalam aksi pencabulan tersebut.
Jaksa mengatakan, sebenarnya korbannya ada dua tapi korban yang satunya belum ada datang melaporkan ke pihaknya.
Sementara dari hasil pemeriksaan terdakwa, Aeni menyatakan, sebenarnya keterangan terdakwa dengan korban berbeda. Karena pengakuan korban kepada Jaksa, bahwa ia sudah sampai ditindih oleh terdakwa.
Perbuatan cabul itu, terdakwa terancam hukuman berat karena sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Perlu diketahui, dari hasil rilis yang dilakukan di Polresta Balikpapan mengenai kasus ini. Jadi aksi cabul tersebut tidak hanya satu korban. Melainkan masih ada satu korban lain, yang juga dicabulinya dengan modus yang sama.
Untuk korban kedua itu, RF melancarkan aksi bejatnya dengan berpura-pura untuk mengantar korban yang hendak pulang sekolah menuju rumahnya.
Terdakwa yang menggunakan motor, lalu membujuk dan mengajak korban, dengan dalih akan diantar pulang.
Tidak tahunya, korban diajak keliling menggunakan motor, kemudian singgah ke toilet salah satu minimarket di Jalan DI Panjaitan Balikpapan Tengah pada 2 Februari 2024.
Di situ terdakwa meminta kepada korban untuk membuka baju yang dikenakannya. Terdakwa juga mengancam kepada korban, jika tidak menuruti kemauannya maka ia akan ditinggal oleh terdakwa. Dari ancaman itu, akhirnya terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.
Editor : Uways Alqadrie