Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pelatih Bela Diri Terseret Kasus Pencabulan di Balikpapan, Saksi Bantah Bukti Foto dari Jaksa

Syahrul Ramadan • Kamis, 23 Januari 2025 | 07:10 WIB
BERLANJUT: Sidang pemeriksaan saksi meringankan atas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pelatih senior di Balikpapan. (FOTO: Syahrul/KP).
BERLANJUT: Sidang pemeriksaan saksi meringankan atas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pelatih senior di Balikpapan. (FOTO: Syahrul/KP).

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Seorang pelatih olahraga bela diri berinisial JS (68), terseret dalam kasus dugaan pencabulan terhadap beberapa korban.

Perkaranya, kini memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (22/1)

Saksi meringankan itu, datang dari salah satu orang tua atlet, sebut saja WH. Dari kesaksiannya, WH mencoba untuk membantah tudingan yang diarahkan kepada terdakwa soal dugaan tersebut.

Salah satunya, ia menepis mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan terdakwa kepada atletnya, selepas mengikuti turnamen di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Disitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Aeni menunjukkan bukti-bukti berupa foto yang sangat jelas bahwa terdakwa merangkul korban dan memegang paha salah satu atlet. Hal itu mengarah kepada dugaan tindakan asusila yang diperbuat terdakwa.

Foto itu diabadikan korban ketika berada di sebuah terminal Banjarmasin yang hendak pulang ke Balikpapan.

WH mengaku kalau dia saat itu sedang duduk persis di hadapan terdakwa. “Jadi saya ikut saat di Banjarmasin, tepatnya di terminal. Waktu itu, saya bersama terdakwa sedang ngopi bersama atlet-atlet lain termasuk korban,” kata WH dalam kesaksiannya.

Dari foto itu, WH menyatakan tidak pernah melihat aksi terdakwa sebagaimana bukti yang ditunjukkan tersebut. “Karena saya duduk berhadapan dengan terdakwa dan tidak pernah melihat bukti bahwa terdakwa berdekatan secara fisik dengan korban,” sebutnya.

Dikatakannya, selama turnamen di Banjarmasin, ia tidak pernah melihat tindakan atau sikap genit dari pada terdakwa yang mencurigakan kepada korban.

Di satu sisi, menurut WH, dirinya bahkan tidak pernah mendengar suara-suara gosip terkait terdakwa yang kerap bertindak asusila terhadap anak didiknya. “Selama tiga tahun itu, saya tidak pernah mendengar terdakwa bersikap genit terhadap perempuan,” tegasnya.

Sementara itu, Hakim Ari Siswanto dalam keterangannya menyampaikan pandangannya perihal bukti-bukti yang ditunjukkan oleh JPU. Salah satu bukti itu, adalah tangkapan layar dari percakapan pesan yang dilakukan korban kepada ibunya mengenai perlakukan tidak senonoh yang dilakukan terdakwa.

Atas bukti itulah, Ari mengatakan, apabila seorang anak perempuan berani melapor kepada ibunya, dipastikan ada kebenaran atas tindakan yang didapatkannya.

Majelis hakim tetap akan mempertimbangkan secara keseluruhan. “Saya akan mempertimbangkan semua fakta. Jika terdakwa bersalah, pasti akan dihukum. Jika tidak, kita harus membebaskannya,” ucap Ari.

Sebelumnya, Saksi Psikologis dari UPTD PPA Balikpapan Anisa sudah menyampaikan keterangannya berdasarkan asesmen yang dilakukan kepada korban.

Asesmen dilakukan dua kali pada bulan Mei 2024 di kantor UPTD PPA Balikpapan. “Dari hasil awal pertemuan terhadap korban, tidak ada indikasi gangguan mental. Karena jawabannya konsisten serta tidak ada ketakutan saat menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya,” ungkap Anisa.

Menurutnya, konseling itu dilakukan dengan metode wawancara dan observasi terhadap gestur serta cerita yang disampaikan korban.

“Dari konsistensi cerita di dua asesmen, saya yakin apa yang diceritakan korban benar dan jujur,” ungkap ahli psikolog ini.

Kata Anisa, korban mengaku merasa risih karena beberapa kali mengalami perilaku tidak senonoh dari pelaku. Terlebih, korban juga merasa takut terhadap terdakwa JS.

Salah satu penasihat hukum, JS, mengutarakan bahwa kedua saksi yang dihadirkan sebelumnya mengatakan korban tidak terlihat takut.

“Bahkan setelah kejadian, korban membawakan kue ulang tahun kepada terdakwa. Kalau benar takut, harusnya tidak berani bertemu,” kata dia sembari menunjukkan video di hadapan majelis hakim dan jaksa.

Beberapa sidang yang lalu, jaksa juga sudah menghadirkan saksi korban dan menyampaikan keterangannya dalam persidangan mengenai dugaan pencabulan tersebut.

Dalam menemukan titik terang mengenai perkara dugaan pencabulan ini. Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan terhadap terdakwa pada Rabu, 5 Februari 2025.

Editor : Uways Alqadrie
#pelatih bela diri #pencabulan #polresta balikpapan #Pengadilan negeri balikpapan