Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 2 Tahun, Menteri PPPA Arifah Fauzi Sebut Penetapan Tersangka Masih Berproses

Dina Angelina • Minggu, 26 Januari 2025 | 16:31 WIB
PENDAMPINGAN: Menteri Arifah Fauzi memastikan Kementerian PPPA melalui OPD terkait memberi pendampingan psikologi bagi korban dan keluarga.
PENDAMPINGAN: Menteri Arifah Fauzi memastikan Kementerian PPPA melalui OPD terkait memberi pendampingan psikologi bagi korban dan keluarga.

BALIKPAPAN - Laporan kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah perempuan berusia 2 tahun di Balikpapan telah masuk Polda Kaltim sejak 4 Oktober 2024. Ini melibatkan tenaga ahli dari Kementerian PPPA untuk membantu proses penyelidikan.

Sebagai bentuk dukungan secara langsung, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi bertemu dengan korban dan sang ibu. Berlokasi di kantor UPTD PPA DP3AKB Balikpapan, Minggu (26/1).

Kementerian PPPA berupaya membantu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga keluarga yang mengalami masalah ini bisa mendapat keadilan sebagai warga negara Indonesia.

“Dalam kasus-kasus seperti ini negara harus hadir untuk membantu menyelesaikan persoalan,” katanya. Arifatul mengingatkan, semua pihak berkolaborasi menyelesaikan masalah ini sesuai tupoksi masing-masing.

Misalnya Kementerian PPPA melalui OPD terkait memberi pendampingan psikologi bagi korban dan keluarga. Sementara untuk penetapan tersangka diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Meski telah berlalu lebih dari tiga bulan, hingga kini kepolisian belum melakukan penetapan tersangka. Menurutnya penegak hukum tidak serta-merta bisa langsung menentukan siapa pelakunya.

“Ada proses yang harus dilakukan agar tidak terjadi salah tangkap atau salah orang dan sebagainya,” ujarnya. Dia menambahkan, tentu ibu korban ingin segera penetapan tersangka.

Mengingat ibu korban juga mengalami tekanan secara psikologis dan perlu pendampingan. Rasa tidak terima dan ingin segera ditetapkan pelaku agar mendapat hukuman seberat-beratnya.

“Tapi kita juga harus mengerti memahami bahwa penegak hukum ini juga berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan,” imbuhnya. Pihaknya memotivasi ibu korban agar bersabar menunggu penegak hukum sedang melakukan yang terbaik dan tepat.

Sehingga tidak ada kekeliruan dalam proses penegakan hukum. Bahwa butuh proses untuk bisa menentukan agar tidak terjadi kesalahan.

“Kita serahkan kepada penegak hukum karena semua sudah punya porsinya masing-masing,” tuturnya. Tugas Kementerian PPPA melakukan pendampingan.

Sedangkan penegakan hukum sudah menjadi tugas kepolisian. “Kami akan berkolaborasi bagaimana kasus ini bisa terselesaikan dengan baik dan dalam waktu yang secepat-cepatnya,” tutupnya. (gel)

Editor : Muhammad Ridhuan
#korban kekerasan seksual #Arifah Fauzi #Arifatul Choiri Fauzi #menteri pppa