Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terdakwa Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Diduga Jadi Tumbal, Otak Utama Masih Bebas

Syahrul Ramadan • Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB
TUMBAL: Kuasa Hukum Terdakwa RH, Efi Maryono (sebelah kiri) mendampingi kliennya dalam sidang kasus galian C ilegal di PN Balikpapan. (FOTO: Syahrul/KP)
TUMBAL: Kuasa Hukum Terdakwa RH, Efi Maryono (sebelah kiri) mendampingi kliennya dalam sidang kasus galian C ilegal di PN Balikpapan. (FOTO: Syahrul/KP)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Kasus galian C ilegal di bekas lahan Hotel Tirta Balikpapan masih menjadi sorotan selama sidang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Pasalnya, saksi kunci pemilik lahan Henky Wijaya tidak pernah hadir atau mangkir untuk memberikan keterangan atas galian C ilegal tersebut.

Maka pembuktian fakta atas otak dibalik penggalian ilegal yang terjadi di Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, sedikit terhambat.

Kuasa Hukum terdakwa RH, Efi Maryono, menilai selama sidang kasus galian C bergulir, melibatkan kliennya ada sesuatu yang ditutup-tutupi.

“Apalagi setelah mendengar keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Efi pada Senin (27/1).

Dia menyatakan, sebenarnya kliennya RH dalam kasus galian C ilegal tidak layak untuk dijadikan sebagai terdakwa.

Bahkan di persidangan majelis hakim juga menyebut, dari sekian saksi yang sudah dihadirkan dan diperiksa harusnya ada beberapa orang terdakwa dalam kasus ini.

“Mulai dari otak perencana dalam melakukan penambangan hingga orang yang memerintahkan pengerjaannya,” tegasnya.

Efi menyampaikan, kalau kasus ini jelas sekali terlihat kliennya RH hanya dijadikan sebagai tumbal untuk menutupi siapa sebenarnya otak utama dalam kasus ini.

“Karena RH hanya dijadikan tersangka dan terdakwa di pengadilan untuk menutupi atau melindungi orang yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini,” ungkapnya.

Dikatakannya, harusnya proses persidangan yang melibatkan kliennya harus dilakukan secara terbuka tanpa tebang pilih. “Ya kami mendorong agar perkara ini selesai dengan seadil adilnya,” tegas Efi.

“Jangan orang kecil dijadikan tumbal untuk melindungi orang kaya, proses hukum ini tidak boleh selesai dengan menjadikan klien kami sebagai terdakwa tapi harus diusut tuntas,” sambungnya.

Sidang ini bakal digelar kembali dalam agenda pemeriksaan terdakwa RH yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025.

 

Editor : Uways Alqadrie
#Hotel Tirta Balikpapan #tambang galian c #PN Balikpapan