Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DPRD Balikpapan Dukung Kebijakan Pembelian Elpiji 3 Kg di Pangkalan, Asal Berlaku Syarat Ini

Dina Angelina • Senin, 3 Februari 2025 | 13:26 WIB


 

KEBIJAKAN: Warga kini harus membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan.
KEBIJAKAN: Warga kini harus membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah pusat telah menetapkan aturan terbaru untuk pembelian elpiji 3 KG (kilogram). Masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi ini di pangkalan resmi Pertamina.

Aturan ini telah berlaku mulai 1 Februari. Artinya saat ini pengecer tak lagi bisa menjual elpiji 3 KG. Warga yang menjadi penerima sasaran harus antre langsung di pangkalan.

Ini menuai respons positif dari wakil rakyat di Balikpapan. Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah mengatakan, bagaimana pun kebijakan terbaru dari pusat harus berjalan di daerah.

Pembelian elpiji 3 KG di pangkalan untuk mengantisipasi kecurangan harga eceran tertinggi (HET) yang melambung. Seharusnya gas melon ini dijual seharga Rp 19 ribu per tabung.

“Tapi kenyataannya sampai di masyarakat bisa Rp 50 ribu. Itu karena sudah ada pengecer dari tangan ke tangan,” katanya kepada awak media, Senin (3/2).

Maka pihaknya sangat mendukung agar pembelian elpiji 3 KG cukup dari pangkalan saja. Harapannya penyaluran gas subsidi bisa tepat sasaran.

“Tapi tentu harus berlaku sistem pengaturan yang baik,” tuturnya. Sehingga tidak terjadi penumpukan di pangkalan. Sebab semua orang antre di sana.

Menurutnya, kebijakan dari pusat sudah tepat. Tinggal implementasi aturan agar bisa berjalan lancar. “Jangan sampai satu orang bisa dapat lebih dari satu tabung,” tegasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#gas melon #elpiji 3 kg #balikpapan