Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Balikpapan Bersiap Penilaian Kota Peduli HAM 2025, Perkuat Sistem Pelaporan dan Pengumpulan Data

Dina Angelina • Jumat, 7 Februari 2025 | 09:19 WIB

Balikpapan menerima penghargaan Terbaik I untuk pengelolaan data pelaporan RAN HAM 2024 dari Pemprov Kaltim.
Balikpapan menerima penghargaan Terbaik I untuk pengelolaan data pelaporan RAN HAM 2024 dari Pemprov Kaltim.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN
- Kota Balikpapan meraih penghargaan Terbaik I untuk pengelolaan data pelaporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2024 dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ada banyak hal yang dilakukan hingga Kota Beriman bisa meraih penghargaan.

Kabag Hukum Setdakot Balikpapan Elyzabeth L Toruan mengatakan, beberapa aksi yang dilakukan meliputi berbagai lingkup pekerjaan. “Terutama pemberian bantuan hukum kepada anak-anak dan perempuan,” katanya.

Baca Juga: Polda Kaltim Gelar Peringatan Isra Mikraj, Beri Pesan Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Kinerja Anggota Polri

Lalu pembinaan kepada perusahaan untuk mengakomodasi disabilitas. Selanjutnya menciptakan lingkungan ramah anak, lingkungan sehat dan kota yang bersih, sampai sanitasi berbasis lingkungan.

“Jadi ada di bidang kesehatan, pendidikan, UMKM, dan banyak sektor,” ucapnya. Ada pun dalam penilaian ini terdapat 120 indikator. Balikpapan bisa memenuhi semua indikator hingga dalam pelaporan mendapatkan nilai 100.

Teranyar, Pemkot Balikpapan kembali mempersiapkan diri sejak awal tahun. Pihaknya menggelar rapat koordinasi kabupaten/kota peduli HAM. Ini memperkuat sistem pelaporan dan pengumpulan data dalam mendukung penilaian kota peduli HAM.

Serta mempercepat pencapaian target indeks reformasi hukum (IRH) dan RAN HAM 2025. Elyz menyebutkan, jika berdasarkan penilaian 2024, terdapat empat indikator IRH yang harus dipenuhi daerah.

“Di antaranya tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi atau produk hukum,” ujarnya. Kemudian kompetensi perancang peraturan perundang-undangan.

“Kualitas re-regulasi dan deregulasi peraturan perundang-undangan atau evaluasi produk hukum,” sebutnya. Terakhir penataan database peraturan perundang-undangan terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).

Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 2 Balikpapan: Ini Jumlah Kebutuhan Formasi hingga Pintu Kesempatan Lain Buat Perserta yang Tak Lolos

Dia menjelaskan, HAM merupakan laporan aksi yang dilaporkan setiap tiga periode sekali. Misalnya B4 (Januari-April), B8 (Mei-Agustus), dan B12 (September-Desember). Kewajiban kepala daerah seluruh Indonesia melaporkan aksi tersebut.

Data disampaikan kepada presiden melalui Kementerian HAM. “Laporan juga disertai data dukung dan diserahkan ke dalam aplikasi. Selanjutnya akan dinilai oleh panitia nasional HAM,” tutupnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#Hak Asasi Manusia (HAM) #anak-anak #perempuan #bantuan hukum #penghargaan #balikpapan