Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sidang Kasus Pengemplang Pajak, PN Balikpapan Vonis 10 Bulan Penjara untuk Direktur Perusahaan Plus Denda Rp891 Juta

Syahrul Ramadan • Jumat, 7 Februari 2025 | 16:43 WIB

PASRAH: Direktur Pengemplang pajak pasrah setelah divonis bersalah dan denda dua kali lipat dari utang pajak.
PASRAH: Direktur Pengemplang pajak pasrah setelah divonis bersalah dan denda dua kali lipat dari utang pajak.
 

BALIKPAPAN — Direktur PT FK berinisial ISL, yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah karena ogah membayar pajak, akhirnya divonis bersalah. Terdakwa hanya pasrah atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. 

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ari Siswanto menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan tindak pidana yang merugikan negara. 

“Karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara,” ungkap majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (5/2). 

Pengemplang pajak ini hanya divonis selama 10 bulan penjara. Hanya saja, kata Ari, terdakwa harus membayar denda dua kali lipat utang pajak. 

“Jadi, pidana denda sebanyak dua kali pajak terutang, yaitu dua kali Rp445.824.554. Bila dijumlah, maka terdakwa harus membayar Rp891.649.108,” jelas Ari dalam putusannya. 

Majelis hakim menegaskan, apabila ISL tidak membayar denda yang sudah ditentukan, maka akan menanggung konsekuensinya dengan diganti pidana kurungan penjara selama 4 bulan. 

Sebelumnya, Saksi Pekerja Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (DJP Kaltimtara), Heri, mengatakan bahwa terdakwa sebagai direktur perusahaan tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. “Perbuatan tersebut merugikan kas atau pendapatan negara,” sebutnya. 

Hal itu dilakukan terdakwa sejak Mei-Desember 2019, di mana dia sebagai direktur tidak menyetorkan pajak. “Karena dari sistem pajak, setelah dilakukan asesmen, perusahaan miliknya dapat diketahui mulai dari pajak masuk dan pajak keluar,” sebutnya. 

Perusahaan ini melakukan kerja sama dengan perusahaan lain, namun dari kerja sama itu, terdakwa tidak menyetorkan pajaknya. Padahal, PT FK sudah mengeluarkan faktur pajak yang diberikan kepada lawan transaksinya. 

Senada, pekerja DJP Kaltimtara, Johan, menyatakan bahwa ISL tidak menyetorkan pajak dari hasil transaksi yang sudah dilakukannya dengan perusahaan lain. “Berdasarkan sistem pajak, nantinya di situ akan tertera siapa yang harus membayar pajak,” sebutnya. 

Jadi, dari bulan Mei-November 2019, kata Johan, yang harus melakukan pembayaran pajak adalah PT FK. “Terdakwa selaku direktur juga sudah ditemui untuk dikonsultasikan mengenai pajak yang belum disetor untuk kas negara,” ucapnya. 

Saat ditemui, terdakwa sudah membuat kesepakatan secara tertulis untuk mau melakukan komitmen pembayaran pajak tersebut. “Namun, terdakwa tidak menepati komitmen untuk membayar. Padahal, komitmen ini dibuat sudah lama,” bebernya. 

Johan mengatakan, terdakwa juga sudah diimbau untuk membayar tunggakan tersebut. Namun, sampai akhirnya, ia tidak membayar sama sekali. 

Selain itu, Lutfi, perwakilan PT PS yang bertransaksi dengan PT FK, menyampaikan bahwa setiap transaksi invoice pasti akan dilakukan pembayaran kepada pihak perusahaan FK. “Jadi, kami melakukan kerja sama dalam bidang konstruksi,” sebutnya. 

Jadi, pada 2019, ada nilai kontrak kerja sama dengan pihak perusahaan, namun untuk totalnya, tidak mengetahui. “Tapi intinya, nilai invoice yang saya terima sampai Rp 11 miliar,” ucapnya. 

Jadi, ada satu invoice dengan nilai transaksi senilai Rp 900 juta lebih. Jadi, kata Lutfi, satu invoice besaran pajaknya 10 persen, maka harus membayar sekitar Rp 90 juta. 

“Penyetor pajak oleh pihak PT FK, yaitu terdakwa selaku penerbit faktur pajak,” ujarnya. Jadi, yang harus menyetorkan pajak untuk kas negara adalah PT FK. 

Sementara itu, saksi dari perwakilan PT BI, Edi Sugiono, juga pernah melakukan kerja sama dengan PT FK. Tepatnya pada 2019, ada 10 invoice serta 10 faktur. 

Namun, ada empat faktur pajak yang belum disetor oleh PT FK dengan nominal kurang lebih Rp 1 miliar, merupakan jumlah transaksi. “Sedangkan untuk faktur pajaknya Rp 100 juta,” ungkapnya. 

SYAHRUL RAMADHAN

Editor : Muhammad Ridhuan
#spt #pengemplang pajak #PN Balikpapan #DJP Kaltimtara