BALIKPAPAN - Selain Jembatan Wika, Pemkot Balikpapan juga membuka akses Jalan Praja Bhakti. Keduanya berlaku untuk kendaraan dari dua arah. Baik dari Balikpapan Baru menuju Wika dan sebaliknya.
Namun kondisi Jalan Praja Bhakti perlu mendapatkan peningkatan jalan. Terlebih setelah cukup lama hingga puluhan tahun tertutup. Tidak berfungsi sebagai jalan alternatif.
“Dinas Pekerjaan Umum (PU) memiliki peran penting bagaimana meningkatkan kualitas jalan,” kata Camat Balikpapan Utara M Fadli Phaturrahman. Terutama jika jalan kawasan Perumahan Pemda ini benar-benar dibuka sebagai jalur alternatif.
Fadli menjelaskan, Wika selama ini memiliki lebar atau jalan yang lebih luas daripada Jalan Praja Bhakti. Selain itu, akses jalan alternatif di Wika total ada sekitar empat titik. Sementara praja bhakti hanya satu.
“Itu juga harus menjadi analisa dari Dinas Perhubungan dan Dinas PU,” tuturnya. Sehingga dia menyerahkan kepada OPD teknis terkait untuk memberikan justifikasi hingga monitoring terhadap pembukaan dua jalan alternatif tersebut.
Dia menyadari, camat dan lurah setempat hanya bertugas sebagai mediator atau menjembatani antar warga dan OPD teknis. Salah satunya bagaimana mencari titik temu antara warga dari dua perumahan.
Misal keinginan warga Praja Bhakti yang mengusulkan pemanfaatan jalan alternatif hanya hingga pukul 18.00 Wita. Sementara sesuai keputusan Dishub, uji coba kedua jalan dibuka selama pukul 05.00 - 22.00 Wita.
“Artinya di sini peran pemerintah kota khusus OPD dalam mengawal pembukaan jalan,” imbuhnya. Seperti Dishub segera mempersiapkan rambu, polisi tidur, penerangan jalan umum (PJU), dan sebagainya.
Harapannya Dishub bisa memberikan justifikasi segera dan mengatur jalur lalu lintas pembukaan dua arah. Baik untuk Jembatan Wika dan Jalan Praja Bhakti.
“Intinya bisa menerapkan dulu rambu-rambu jalan sementara, mungkin bahan dari baliho dulu,” imbuhnya. Informasi dari Dishub untuk marka jalan masih proses tender. Maka perlu cara lain dalam menertibkan warga dan penggunaan jalan.
Begitu pula, Dinas PU melakukan kajian dan peningkatan jalan terhadap Jalan Praja Bhakti. Kondisi dan kelayakan jalan harus memenuhi kebutuhan terkini sebagai jalan alternatif.
“Kita kan memanfaatkan akses lingkungan untuk dilewati umum. Jadi memang harus ada pembatasan,” tuturnya. Di antaranya pembatasan kecepatan 30 kilometer per jam.
Kemudian pembatasan buka tutup operasional jalan dan jembatan. “Kalau semua sudah disepakati seharusnya aman,” imbuhnya. Dia berharap warga mematuhi keputusan pemerintah daerah. (gel)
Editor : Muhammad Ridhuan