Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Galian C Ilegal di Balikpapan 'Seret' Operator Lapangan ke Meja Hijau!

Syahrul Ramadan • Kamis, 13 Februari 2025 | 18:46 WIB
PASRAH: Terdakwa RH yang terseret kasus galian C ilegal di hotel tirta  dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta di PN Balikpapan.
PASRAH: Terdakwa RH yang terseret kasus galian C ilegal di hotel tirta  dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta di PN Balikpapan.

 

KALTIMPOST.ID, Seorang terdakwa, RH, tampak memperlihatkan wajah tegang saat menghadap meja persidangan untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (13/2).

Dia yang terseret dalam kasus galian C ilegal di bekas lahan Hotel Tirta Balikpapan hanya bisa tertunduk pasrah untuk mendengarkan tuntutan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan menyatakan, RH yang berprofesi sebagai operator lapangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Namun, sebelum membacakan lebih lanjut tuntutan yang diberikan kepada terdakwa, jaksa menyampaikan beberapa pertimbangan.

 Baca Juga: Kuliah Umum Universitas Nahdlatul Ulama Kaltim: Masa Depan Generasi Muda Kaltim Itu Green Jobs

“Majelis Hakim yang terhormat, sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana pertambangan,” ucap Septiawan.

Maka dari itu, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Selain hukuman penjara, kami juga kenakan denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” tegas Septiawan.

Akibat kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dan Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutan itu, kata Awang, sapaan akrabnya, ia mengungkapkan beberapa hal yang meringankan terdakwa RH.

Di antaranya, ia mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa adalah menguruk pasir atau tanah uruk tanpa izin.

“Perbuatan terdakwa yang menguruk pasir atau tanah uruk tanpa izin, serta tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan dan Izin Usaha Pertambangan Penjualan, telah dilakukan penangkapan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam sidang tuntutan itu, jaksa juga menyampaikan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan beberapa orang saksi.

Dia menyebut di antaranya adalah peran saksi Naja yang merupakan penanggung jawab dalam pembongkaran hotel dan penambangan di lokasi tersebut.

“Karena Naja menerima setoran uang hasil penjualan dari terdakwa sebesar Rp 2-3 juta setiap minggu,” ungkap JPU.

Selain itu, yang menjadi sorotan dalam tuntutan yang dijatuhkan jaksa yaitu keterlibatan saksi Hengky Wijaya dan saksi Brayen Wijaya, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris perusahaan yang melakukan penambangan.

Usai mendengar tuntutan jaksa, RH memohon keringanan atas tuntutan tersebut.

“Izin Yang Mulia, saya mohon agar tuntutan ini diturunkan karena saya adalah tulang punggung keluarga. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” mohon RH di ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Efi Maryono, juga mengajukan pembelaan (pledoi) untuk meminta pengurangan hukuman.

Mendengar permohonan itu, majelis hakim Ari Siswanto menyatakan waktu sudah tidak cukup untuk dilakukan pleidoi.

“Kalau pleidoi tertulis, tidak cukup lagi (waktunya). Terdakwa sudah mengakui bersalah, meminta keringanan karena menjadi tulang punggung keluarga, dan mengaku disuruh,” tutur Hakim Ketua Ari.

Maka dari itu, permohonan dari terdakwa tetap akan menjadi pertimbangan majelis hakim dan akan dimusyawarahkan lebih lanjut. Maka, sidang akan digelar kembali dengan agenda putusan pada Rabu (19/2). (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#galian C ilegal #tuntutan #hukuman #Operator Lapangan #Pengadilan negeri balikpapan #balikpapan