Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Terdakwa Kasus Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Ingin Bebas, Ingat 36 Anak Yatim Piatu yang Harus Dihidupi

Syahrul Ramadan • Jumat, 14 Februari 2025 | 17:22 WIB
PASRAH: Terdakwa RH yang terseret kasus galian C ilegal di hotel tirta  dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta di PN Balikpapan.
PASRAH: Terdakwa RH yang terseret kasus galian C ilegal di hotel tirta  dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta di PN Balikpapan.

BALIKPAPAN - Terdakwa kasus galian C ilegal di eks Hotel Tirta Balikpapan, Rohmad menyampaikan keinginannya untuk bebas, agar bisa mengayomi anak-anak yatim piatu yang saat ini berjumlah 36 orang di Jawa Tengah.

“Saya ikhlas, tapi karena saya merasa menzalimi keluarga dan anak-anak yatim piatu, itulah yang saya sesali,” ucapnya dengan nada sedih saat diwawancarai Kaltim Post di balik jeruji besi Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Jumat (14/02/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Rohmad, Efi Maryono, menegaskan bahwa kliennya hanya menjadi korban dalam kasus ini. “Sebenarnya, pelaporan terhadap pemilik dan direktur operasional Hotel Tirta sudah dipersiapkan karena sangat jelas bahwa terdakwa RH (Rohmad) hanya dijadikan korban oleh kesaksian-kesaksian yang pernah ada,” tegasnya.

Efi menyampaikan bahwa dalam tuntutan jaksa juga disampaikan bahwa harus dipertimbangkan pertanggungjawaban pidana terhadap para saksi. Di antaranya, saksi Naja selaku penanggung jawab, serta saksi Hengky dan Brayen selaku direktur dan komisaris perusahaan.

“Ketiganya dalam tuntutan jaksa dimohon untuk bertanggung jawab atas kegiatan pidana yang terjadi. Itu sudah jelas di sana,” ucap Efi. Dijelaskannya, bahwa pihaknya sebenarnya mau mengajukan pledoi secara tertulis, karena waktunya terbatas, jadi mengikuti saja proses yang ada.

Penasihat hukum sebenarnya berharap dapat mengajukan pleidoi secara tertulis. Namun, karena keterbatasan waktu, mereka harus mengikuti proses persidangan yang sudah berjalan.

Terlebih, pekan depan sudah dijadwalkan untuk agenda putusan terhadap kliennya. Lebih lanjut, dari tuntutan jaksa terhadap tiga saksi tersebut, Rohmad merasa harus mengambil langkah hukum untuk mencari keadilan.

“Dengan ini, RH (Rohmad) akan melakukan pelaporan ke pihak berwajib karena merasa dizalimi dan dibebankan atas perkara ini, maka akan menjadi dasar laporan. Selain itu, juga berdasarkan tuntutan jaksa terhadap tiga saksi tadi,” bebernya.

Pihaknya akan segera melaporkan kasus ini sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. “Keputusan ini kami ambil supaya ada kejelasan hukum terkait pihak-pihak yang seharusnya turut bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

SYAHRUL RAMADHAN

Editor : Muhammad Ridhuan
#galian C ilegal #Hotel Tirta Balikpapan